Kamis, Maret 28, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Tertibkan Angkutan Tambang Di Jalur Mudik, Petugas Unit Satpol PP Parungpanjang Sosialisasikan Surat Edaran Camat

PARUNGPANJANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 Masehi, serta untuk mengantisipasi kemacetan di jalur arus mudik, Camat Parungpanjang Icang Aliuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penghentian operasional bagi kendaraan angkutan barang khususnya truk tambang.

Surat Edaran Camat itu juga langsung di sosialisasikan oleh Petugas unit Satpol PP Parungpanjang kepada para pengemudi atau sopir truk tambang di Jalan Raya M. Toha, Senin (25/04/2022).

Jalan itu juga adalah salah satu ruas jalan provinsi yang selalu di padati aktifitas lalu lintas kendaraan pribadi warga dan kendaraan angkutan hasil tambang atau biasa disebut warga masyarakat truk tronton.

Pada saat jelang lebaran, jalan raya tersebut juga selalu digunakan sebagai jalur mudik warga masyarakat Kabupaten Bogor yang ada atau bekerja di Tanggerang dan Jakarta.

“Surat edaran tersebut telah kami sebar dan sosialisasikan ke pengusaha galian dan pengusaha angkutan tambang serta para sopir truk tronton. Agar bisa ditaati dan dilaksanakan,” ungkap Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, Senin (25/04/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Parungpanjang ini menjelaskan, surat edaran penghentian operasional angkutan tambang tersebut selain untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik lebaran, sekaligus juga untuk memperlancar jalur distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat.

“Jadi kendaraan angkutan barang seperti sembako dan BBM masih bisa melintas. Namun untuk kendaraan angkutan hasil tambang tidak diperbolehkan. Jika masih saja melanggar, maka akan kami berikan tindakan tegas,”cetus Dadang Kosasih.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. SE Menhub RI tersebut diberlakukan di jalan tol dan jalan nasional non tol.

Dadang Kosasih menambahkan, adanya surat edaran penghentian operasional kendaraan angkutan tambang itu dibuat sebagai upaya dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penghentian operasional kendaraan angkutan tambang ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Kami harap semua pihak terkait dapat melaksanakan surat edaran Camat Parungpanjang ini,” tukas pria yang akrab disapa Hengki ini. (Rdy)

Loading