Sabtu, Oktober 12, 2024
DaerahPemerintahan

Oknum Pendamping Desa Diduga Gelapkan Pajak DD Senilai Rp 24 Milyar, Ketum PWC-R Angkat Bicara

CIREBON | Lensaexpose.com

Tersiar kabar ramainya pemberitaan di media online dan cetak terkait dengan dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2021, kian ramai diperbincangkan hingga memunculkan banyak spekulasi.

Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut kini kian mencuat dikalangan publik, yang diduga banyak oknum yang terlibat didalamnya. Karena disinyaliar dilakukan secara tersturktur dan sistematis.

Informasi yang terhimpun menyebutkan ada lebih dari 200 Desa di Kab. Cirebon Provinsi Jawa Barat yang pajak Dana desanya telah digelapkan oleh Oknum pendamping Desa ini ditahun 2019-2021.

Kasus tersebut kini ditangani kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sejak Bulan Januari 2022 kemarin, sehingga potensi kerugian negara akibat tindakan Oknum tersebut diperkirakan mencapai Rp. 24 miliar.

Menanggapi perihal kasus dugaan tersebut, Ketua Umum Paguyuban Wartawan Cirebon Raya ( PWC-R) Sudarto yang baru beberapa hari kemarin dikukuhkan angkat bicara, walaupun pihaknya belum menerima informasi secara jelas terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pajak Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2021 tahun kemarin, yang dilakukan oleh Oknum pendamping Desa, justru baru baru ini diketahui awak media yang tergabung di PWC-R secara jelas, Ujar Sudarto kepada awak media, Kamis (23/02/2022).

“Saya ketua Paguyuban Wartawan Cirebon Raya justru kami sangat mendukung kepada para awak media yang tergabung di dalam wadah PWC-R agar bisa diterbitkan beritanya sesuai dengan hasil investigasi dengan konfirmasi jelas. Kami dukung APH agar Oknum yang terlibat dapat segera diproses sesuai aturan berlaku, jika betul terjadi dan ada penyelewengan anggaran, harus segera diproses secara Hukum berlaku,” Ungkap Sudarto.

Sudarto juga memastikan, siap mendukung upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi khususnya di kabupaten Cirebon.

“Jika perlu KPK juga harus turun ke Cirebon, karena kasus tersebut merupakan kejahatan perpajakan yang luar biasa dengan nilai anggaran yang cukup fantastis senilai Rp. 24 miliar, yang melibatkan ratusan Desa dan tentunya ini menjadi isu berkembang dikalangan masyarakat, sebab penggelapan perpajakan ini merupakan isu Nasional,” Tukas Sudarto. (Piryanto)

Loading