Sabtu, Oktober 5, 2024
Daerah

Usai Menjalani Buron, Curanmor Satu Ini Akhirnya Nginap Di Mapolres Tanjungbalai

Tanjung Balai | Lensaexpose.com

Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai kembali menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda, Lk, 29 thn, islam, Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka diamankan Polisi pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira Pukul 05.00 Wib, dari tempat Persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Saat di Konfirmasi Wartawan, Sabtu (19/2) Melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, SH menyebutkan Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda ini benar sudah berhasil diamankan.

“Tersangka yang uda sempat buron ini kami amankan berdasarkan Laporan Korban Aritandang Tambuse pada tanggal 19 Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, Dan juga berdasarkan SPKT Polres Tanjung Balai tentang kehilangan Sepeda Motor dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari minggu (16/1/2022) sekira pukul 04.30 Wib.

Usai mendapatkan laporan dimana keberadaan tersangka bersembunyi selama ini, Polisi tidak mau buruannya berpindah tempat lagi.

“Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH bersama Kanit Idik 1 IPDA M Reza Fahrurrozi S.Trk pada hari Rabu 16 Februari sekira pukul 22.00 Wib langsung berangkat Menuju daerah Tempat Tersangka,” ungkap Kasat Lebih lanjut.

Lanjut Kasat membeberkan, Menuju lokasi tersangka menempuh selama 7 Jam Perjalanan dan hasilnya tanggal 17 Februari 2022 pukul 05.00 Wib Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tersangka Raimandan Rahman Pasaribu alias Nanda di sita barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibeli Tersangka menggunakan Uang dari hasil Penjualan Sepeda Motor Merek 0CX Milik Korban/Pelapor Aritandang Tambuse.

“Dalam kasus ini, kata Kasat Reskrim, Penahanan terhadap tersangka dan terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” beber AKP Eri kepada wartawan. (Miko franata)

Loading