Senin, Desember 2, 2024
DaerahPemerintahan

Dukung Program Ketahanan Pangan Kemenkumham, Lapas Tanjungpandan dan Desa Prepat Siapkan 100 Ha Lahan

Belitung, Lensaexpose.com

Dalam rangka peningkatan produktifitas jagung dan padi serta guna mendukung ketahanan pangan nasional 2022 Direktorat Jenderal pemasyarakatan akan melaksanakan kembali kegiatan penanaman jagung dan padi di lahan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan melalui Kegiatan Pengembangan Jagung Wilayah Khusus dari Kementerian Pertanian RI.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor M.HH-05.HM.05.05 Tahun 2019 dan Nomor 06/MoU/HK.220/M/7/2019 Tanggal 03 Juli 2019 tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk mendukung suksesnya program Nasional tersebut, UPT Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil kemenkumham Babel menjalin kerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bertuah melalui Pemerintah Desa Prepat Kecamatan Membalong.

Kalapas telah menjalin komunikasi dan mensosialisasikan Program Ketahanan Pangan kepada Pemerintah Desa Prepat. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Kadus Karang Asem Desa Prepat, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas didampingi Staf Kegiatan Kerja, Kades Prepat yang didampingi Kadus Karang Asem, kadus Prepat dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Belitung.

Kepada Media lensaexpose.com Kamis (27/1/2022) Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit SH, MH menjelaskan Program Ketahanan Pangan Tahun 2022 ini merupakan Program Nasional melalui kerjasama Kemenkumham RI dan Kementan RI. Kita di tingkat UPT melaksanakan juknis yang telah disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.3-PK.01.05.11-28.Perihal Program Ketahanan Pangan Nasional Padi dan Jagung.

Dalam Juknis tersebut Kanwil Kemenkumham Babel menginvetarisir dan mengusulkan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang memiliki lahan pertanian dan/atau dapat memberdayakan petani lokal disekitar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Untuk syarat
kerja sama ini lahan yang disiapkan Unit pelaksana teknis pemasyarakatan minimal memiliki 10 ha.

“Kami dari UPT Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menjalin kerjasama dengan Gapoktan Desa Prepat, dan Puji Tuhan lahan yang disiapkan seluas 100 HA terdiri dari 80 Ha Lahan untuk penanaman Padi dan 20 Ha Lahan untuk Penanaman Jagung,” ujarnya.

Seraya menambahkan luas lahan tersebut sudah dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Babel untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kerjasama ini Jumlah bantuan pemerintah yang disediakan untuk Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan oleh Direktorat Serealia Kementerian Pertanian RI pada Tahun 2021 sebesar 1000 ha dan telah dikelola sebesar 165 ha.

Selanjutnya pada Tahun 2022 jumlah bantuan pemerintah yang disediakan untuk Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan juga sebesar 1000 ha berupa benih, pupuk, pestisida, dan uang olah tanah serta peralatan / mesin yang dibutuhkan dapat dipinjamkan melalui Dinas Pertanian setempat.

“Point – point tersebut telah kami sampaikan dalam sosilisasi tahap awal dan selanjutnya akan disepakati melalui Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan Pemerintah Desa Prepat dan disosialisasikan kembali kepada kepada masyarakat khususnya Gapoktan.

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik selain bagi masyarakat juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk ikut belajar tekhnik pertanian dalam program ini langsung dari Petani di Lapangan,” tuturnya.

Sementara itu Kades Prepat Sukri menjelaskan bahwa pihaknya tidak berkeberatan dan siap bekerjasama dalam Program Ketahanan Pangan Kemenkumham ini. Saat ini program unggulan pertanian dari Desa Prepat memang Pertanian Sawah Kremak di Dusun Karang Asem.

“Kita telah melayangkan Surat kepada pihak Lapas sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Tahap awal beberapa waktu lalu. dalam surat tersebut pada dasarnya Pemerintah Desa menyambut baik dan menyampaikan beberapa masukan dari Penyuluh Pertanian Lapangan Wilayah Membalong yaitu terkait Bibit yang akan didistribusikan.

Hal ini harus kita sesuaikan dengan kondisi yang benar – benar dibutuhkan masyarakat dan kemampuan pengolahan Petani dari Gapoktan Bertuah sebagai Pengelola nantinya. Dalam surat ini juga telah kami tegaskan bahwa Lahan yang akan dikelola merupakan Lahan siap Tanam dan tidak dalam sengketa serta tidak terikat program kerjasama dengan pihak manapun,” Jelas Sukri. (Lendra Gunawan)

Loading