Rabu, November 6, 2024
DaerahPeristiwa

Bocah 8 Tahun Disekap, 1 Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan, 1 Lagi DPO

ASAHAN | Lensaexpose.com

Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.

Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial M.A.S (18) warga Dusun II Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sedangkan satu pelaku lagi berinisial YS (DPO).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku M.A.S diamankan petugas diseputaran Jalan Ampera Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kab.Asahan, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib.

“Pelaku diamankan atas laporan dari pelapor yang tak lain ibu korban bernama Nila Wati (45) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kab.Asahan,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (14/12/2021).

Dalam laporan tersebut, Kapolres memaparkan bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, korban berinisial A.A sedang bermain bersama dengan temannya didepan rumah pelaku yang mana saat itu korban ada memakai cincin serta kalung.

“Pelaku yang melihat korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban masuk kedalam kamar pelaku untuk membeli es di warung,” sebutnya.

Setelah korban masuk kedalam kamar pelaku, kata Kapolres, pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut dan mulut korban dibekap oleh pelaku hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.

“Disitu pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa kedalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar sehingga korban terjatuh ke lantai kamar,” ungkapnya.

Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban.

“Secara bersamaan rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang kerumah pelaku MAS dan melihat cincin yang di pakai oleh korban, sehingga pelaku langsung membalikkan badan korban dan korban sempat berteriak. Namun mulut korban langsung dibekap oleh pelaku YS agar diam yang kemudian pelaku YS mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh korban,” jelasnya.

Usai menjalankan aksinya, pelaku MAS dan YS pergi melarikan diri dan mengunci korban AA didalam kamar pelaku.

“Korban berhasil diselamatkan ibu nya ketika mendengar teriakan dari korban yang berteriak meminta tolong. Dan selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,” ungkapnya.

Petugas Unit Jatanras Polres Asahan yang mendapat laporan langsung melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi saksi yang pada akhirnya pelaku MAS berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib, di Jalan Ampera Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kab. Asahan.

“Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap cincin dan kalung milik korban AA dengan cara membekap mulut korban. Pelaku juga memasukkan secara paksa tangan kanannya kedalam mulut korban dan membenturkan kepala korban ke lemari rumah,” ungkap Kapolres.

Kemudian menurut keterangan pelaku MAS, Kapolres menyebutkan pelaku YS (DPO) membekap mulut dan mengambil secara paksa cincin yang dipakai korban.

“Kepada pelaku YS (DPO), kami himbau untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (Miko)

Loading