Rabu, Mei 1, 2024
Daerah

Pelarian Berakhir, Pengedar Sabu ini Terpaksa Nginap di Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai | Lensaexpose.com

Terduga tersangkah yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terlibat kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu, kini pelarianya telah berakhir.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi saat di dampingi Kasat Narkoba IPTU S Tambunan dalam keterangannya ketika dikonfirmasi wartawan melalu Via WA mengungkapkan, Minggu (05/12/2021) Siang.

Kata Kapolres, Sebelumnya terduga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO karena terbukti kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai Laporan Polisi Nomor :

LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/Polda Sumut tanggal 19 Nopember 2021 tentang terjadinya tindak pidana Narkotika jenis shabu atas nama Zulkifli als Ronyuk, 46 tahun.

Saat Polisi melakukan penggeledahan didalam rumahnya pada, Jumat (19/11/2021) bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat. Kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang bukti dari dalam rumah tersangka yang ditemukan Polisi, 3 bungkus plastik berisikan shabu shabu dengan berat kotor 3,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, uang tunai Rp. 1.968.000, dan 1 buah tangguk terikat tali, ungkapnya

Dalam pelarian Zulkifli alias Ronyuk selama DPO sudah berakhir, pelaku kini berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Jumat 03 Desember 2021 sekira pukul 17.00 Wib saat berada dirumahnya, Jalan Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Dari tangan tersangkah Polisi mendapatkan lagi sejumlah barang bukti 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 gram, 3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, Uang sejumlah Rp. 400.000,” lanjutnya.

1 buah Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru dsn 1 buah dompet 11 bg buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.

“Saat ini tersangkah harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, untuk Pasal yg dipersangkakan pelaku terancam pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres mengakhiri. (Miko)

Loading