Menindaklanjuti Kepemilikan Excavator Pada Perkara Tambang Timah Aik Buntar
Belitung | Lensa Expose.com
Tanjungpandan 24 Oktober 2021 Awak Media saat ini sedang menelusuri kasus dugaan tambang biji timah ilegal beberapa bulan lalu, dan saat ini penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka.
Sementara itu keberadaan kepemilikan alat berat jenis excavator yang beroperasi di Desa Aik Buntar, Kecataman Membalong, Kabupaten Belitung itu belum juga diproses penyidik.
Perkara penyelidikan dan penyidikan terhadap penambang dan operator dari aktivitas tambang biji timah diduga belum semuanya terungkap, diantaranya kepemilikan alat berat jenis excavator yang beroperasi di wilayah itu.
Saat ini alat exsevator yang beroperasi di wilayah itu telah diamankan, namun belum disinggung oleh penyidik tentang siapa kepemilikan alat eksevator tersebut.
Awak media saat ini sedang mencari kebenaran dari penyelidikan kasus itu. Dan kini informasi baru didapatkan dari salah satu pihak/instansi, yaitu dari Dinas Kehutanan wilayah Belitung, UPTD KPLH Belantu Mendanau dengan inisial CK mengatakan kepada awak media.
“Pihaknya tidak pernah membiarkan tindakan ilegal mining di dalam kawasan hutan, walaupun wilayah pengawasan kami lebih dari 80 ribu hektar yang hanya di lengkapi oleh 7 personil polhut,” ujarnya.
Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan perlindungan dengan melakukan patroli rutin mingguan, oleh sebab itu permasalahan penambangan liar yang terjadi di wilayah Desa Aik Buntar Membalong, kadangkala pihaknya kurang mendapatkan informasi akurat mengenai dugaan penambangan ilegal didaerah tersebut.
“Hal itu dikarenakan kawasan hutan Belitung yang begitu luas, sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan maksimal,” ungkapnya.
Tapi ada hal yang lebih penting bahwa sebagian kawasan hutan telah diberikan hak pengelolaan melalui HKM, Hutan Desa dan lainnya.
Semestinya mereka juga melakukan upaya untuk menjaga kawasan yang telah di berikan hak untuk pengelolaannya, sehingga kedepannya perihal seperti ini tidak akan terulang lagi.
“Harapan kami bahwa hutan adalah milik kita, ayo kita jaga hutan bersama-sama, bahwa kawasan hutan wajib kita jaga bersama sama. Dan satu hal yang juga perlu diketaui bahwa kami juga memberikan apresiasi sebesar-besarnyanya terhadap pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan secara hukum terhadap kasus tersebut,” paparnya.
Sebelumnya sudah dijelaskan melewati via telpon kepada awak media, bahwa salah satu dugaan pemilik alat mengakui atas nama Mukti yang punya 2 unit alat itu.
Ketika awak media menghubungi melewati via telpon dan mengatakan, bahwa itu semua sudah di urus dari BHP dan salah satu pengurus bernama Candra yang di ketahui langsung dari bicara Pak Mukti dihubungi awak media melewati via telpon.
Tentunya masyarakat Belitung berharap keadilan dan kepastian hukum itu harus ada dan harus ditegakkan di Belitung ini, seprti diungkapkan oleh salah satu Media insial TM kepada semua penegak hukum.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik dan Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Roby Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerima berkas P-21 tahap 2 pada Jumat (8/10/2021) lalu.
“Selain itu, kedua tersangka saat ini resmi menjadi tahanan jaksa selama dua puluh hari ke depan.” terangnya.
Sementara itu, Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto memastikan perkara tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kemudian pihaknya juga mengamankan empat excavator dan belasan mesin Tambang Inkonvensional (TI) untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. (Lendra)
Editor : Admin