Senin, November 25, 2024
Daerah

Pengelolaan Parkir di Ruko IBC Tidak Profesional, 2 Bulan Gaji Satpam dan Tenaga Kebersihan Belum di Bayarkan

Garut | Leensa Expose.com

Pengelolaan manajemen parkir di Ruko IBC berbuntut panjang, masalahnya uang gaji untuk satpam/tenaga keamanan dan kebersihan selama 2 bulan belum di bayarkan sehingga warga yang ada di ruko IBC menjadi resah, para pemilik ruko menjadi terganggu dan dirugikan karena harus berurusan ini dan itu, sehingga aktivis rutin pun menjadi tidak efektif serta pengunjungpun menjadi berkurang.

Untuk mencari solusi pemecahannya warga ruko IBC menggelar rapat yang dipimpin oleh PLt RT. 06 Rita Laraswati. Dalam rapat tersebut, telah sepakat untuk melaporkan sdr, CC dan IM selaku pengelola parkir ke pihak berwajib karena janji-janjinya tidak di tepati/wan prestasi dan di duga telah melanggar perjanjian kesepakatan antara pihak CV. Zahra dengan Warga yang ada di sekitaran Ruko IBC.

Seperti pada waktu rapat pleno dengan seluruh warga di Gedung Islamic Center belum lama ini, dimana sdr. IM berjanji akan membayar uang parkir tersebut tapi sampai sekarang belum juga dibayarkan.

“Kasihan para satpam dan tenaga kebersihan sampai sekarang belum mendapatkan gajian, mereka kan punya anak dan istri yang harus dikasih makan, uang tersebut sangat diperlukan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.” Ujar Laraswati penuh keprihatinan.

Selanjutnya Laraswati mengatakan, “Kami selaku warga Ruko IBC benar- benar kecewa karena tidak pernah di ajak bicara/dibawa musyawarah untuk hal perparkiran.” Cetusnya.

Lebih lanjut PLt. RT. 06 ini menjelaskan tentang :
1. Surat serah terima pengelolan lingkungan dari pengembang Tahun 2013 tentang Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Ruko IBC yang di saksikan warga dan Camat Garut Kota, yang terjadi pada tgl 2 September 2013, dengan kata tertulis di serahkan pengelolaan parkir dan fasilitas lainnya kepada warga untuk selama-lamanya.

2. Surat kesepakatan bersama antara RT (yusman), Cv. Zahra, dan pengembang Tahun 2014 tetapi dalam kesepakatan itu warga pemilik ruko tidak di ajak musyawarah, ini jelas-jelas melanggar aturan.

3. Surat perjanjian antara pengembang dan CV. Zahra yang di akte notariskan yang berahir tahun 2023. Itu semua, warga pemilik ruko tidak tahu menahu dan tidak diajak bicara.

4. Warga pemilik ruko sangat terpukul pada saat mendengar berita, bahwa ruko kami di blokir oleh kepolisian yang atas efek dari tindak hukum pemilik PT. CPHP yaitu Andy. dimana Ruko kami tidak ada nilai, dan pihak Bank tidak mau menerima agunan sertifikat ruko tersebut, kami tidak bisa menjual ruko ke pihak lain, sungguh ini sangat merugikan kami, untuk itu kami memita pertanggung jawaban atas hal ini pada pengembang.

Sementara itu Sdri. Mayang salahsatu warga Pemilik Ruko, mengatakan, bahwa sejak tahun 2013, Saya ikut berjuang bersama pak RT dan warga untuk meminta Komitmen dari pengelolaan lahan parkir, sampai kami datang ke Tasikmalaya untuk bertemu dengan pengembang, alhamdulilah ada hasilnya sehingga semua fasilitas yang ada di Ruko IBC, seperti parkir, ATM, Toilet, Dll diserahkan kepada warga/RT. 06.” Ungkapnya.

Tapi pada saat sekarang ini, Kami selaku pemilik sah ruko IBC, yang sudah sertifikat hak milik dan sudah lunas, merasa di rugikan karena di blokir, Ruko kami tidak bisa di anggunkan.” Ucapnya penuh kecewa.

“Kami membeli ruko ini dengan fasilitas di dalamnya, jalan, ruang terbuka hijau, fasum. Sekarang kami membela hak kami dan menutut hak kami. Mengapa hak kami di kuasai oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri. Negara Indonesia adalah Negara Hukum, jadi hukum harus di berlakukan kepada siapapun, yang salah/melanggar aturan harus dihukum sesuai perbuatannya.” Imbuh Teh Mayang penuh harap.

Selesai rapat, akhirnya dihasilkan keputusan :
1. Menghimpun kesepakatan untuk melaporkan balik Sdr. CC, di karenakan bukti nyata telah menerima transfer dana masuk ke rekening pribadinya dari Sdr IM, bukan ke rekening PT. CPHP.

2. Hasil kesepakatan itu kami buat berita acara pelaporannya atas nama RT 06, RW 02, pihak keamaman dan kebersihan. Tidak ada jalan lain selain melaporkan Sdr IM dengan tuduhan bersekongkol membuat perjanjian sewa menyewa dengan pengembang tanpa sepengetahuan para pemilik ruko (Akte Perjanjian tanggal 26 September 2013).

3. Kami MENOLAK pengelolaan parkir oleh pihak CV. ZAHRA, Warga telah sepakat kedepan pengelolaannya akan di kelola langsung oleh Warga Ruko IBC serta meminta uang parkir selama 2 bulan diberikan kepada warga RT. 06.

Hal yang sama dituturkan oleh Dudu Apandi selaku Wakil Koordinator Keamanan, bahwa pada tgl 6 dan 7 Oktober 2021, kami mencoba menanyakan lagi perihal uang pada Sdr CC, dia menjawab, ” sok kalau satpam berpihak ke saya, maka hari ini saya akan gaji anda semua”, saat di tanya uang itu ada di mana …? CC jawab ada di perusahan, terus jawab lagi ada di saya. Ungkapnya.

“Pokoknya saya pingin hak saya di bayarkan, massa saya sudah bekerja dua bulan, hak kami belum dibayarkan, kami bekerja untuk menutupi kebutuhan istri dan anak-anak, mereka perlu makan, bayar listrik, sewa rumah, dll, pokoknya kalau minggu ini tidak gajian, para satpam dan tukang sampah mau demo.” Ujarnya penuh semangat.

Sementara itu Sudono dari Warga Kp. Loji RT. 06, menuturkan bahwa permasalahan pengelolaan parkir yang ada di Ruko IBC, semakin hari semakin tidak profesional, dimana kami menduga banyak pelanggaran yang di lakukan oleh pihak CV. Zahra yang di wakili oleh Sdr. IM dan CC, buktinya sudah 2 bulan uang gaji untuk satpam dan tenaga kebersihan belum dibayarkan, dikemanakan uangnya …? Ungkapnya.

Kemudian yang jadi pertanyaan saya adalah Penurunan Papan Reklame salahsatu produck rokok oleh pihak ketiga tanpa seijin/sepengetahuan warga, bahkan yang jadi aneh malah RT kami yang di laporkan melakukan pelanggaran….? Cetusnya.

“Untuk itu kami meminta agar hukum bisa di tegakan, negara Indonesia adalah negara hukum, siapapun yang melakukan kesalahan harus di hukum, jangan karena sedang dipercaya perusahan, kemudian seenaknya melakukan pelanggaran, kasihan rakyat kecil, mereka sudah bekerja dua bulan kok belum dibayarkan karena uangnya di gelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Ujarnya Tegas. (**).

 

Editor : Admin

Loading