Kamis, November 21, 2024
Pemerintahan

Sosialisasi Penetapan Batas Desa dan Penyusunan RPJMDES oleh DPMPD Kabupaten Garut

GARUT | Lensa Expose.com

Pelaksanaan berlangsung di aula kecamatan malangbong dan hadir dalam acara sosialisasi yaitu para kades dari Kecamatan Bl.Limbangan,Kecamatan Kersamanah dan Kecamatan malangbong, Kamis/30/09/2021.

Pemateri sosialisasi Asep Gunawan S. Sos dari DPMPD KAB.GARUT bagian Pemetaan dan perkembangan Desa.

Asep Gunawan S. Sos mengatakan, berkaitan dengan batas desa di kabupaten Garut dilaksanakan oleh tata pemerintahan sekda kab. Garutt pada tahun 2017 sehingga yang di hasilkan baru peta deligstinasi peta penetapan baru bentuk Sekala metrik dan pada tahun 2020 baru ada pelimpahan dari tata pemerintahan sekda garut ke DPMPD sehingga pelaksanaan penegasan batas desa di kabupaten Garut sebelum di laksanakan harus di tentukan dulu titik koordinatnya.

“Dari tahun 2016 sosialisasinya baru bisa di laksanakan tahun sekarang 2021 oleh DPMPD karena awalnya ini pelimpahan dari tata pemerintahan sekda garut ke DPMPD, peta desa dan peta kecamatan sudah saya terima dari tapem sekda garut,” katanya.

Sebelum pelaksanaan sambungnya, DPMPD mengadakan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penegasan batas desa, berdasarkan hasil kordinasi dengan Provinsi Jawa Barat surat dari kementrian harus ada percepatan penegasan batas desa dan di tahun 2022 semua di tegaskan harus cepat di laksanakan, sudah keluar perbub penegasan batas desanya.di kab.garut dari 421 desa itu masih ada yang belum sepakat batas desanya di tandai warna merah di peta big di DPMPDnya dari hasil tahun 2017 karna masih banyak yang belum sepakat

.jadi desa setempat harus musyawarah terlebih dahulu untuk menyepakati batas desa ,apa bila dalam musyawarah tingkat desa belum selesai,minta di pasilitasi ke kecamatan untuk musyawarahnya biar masalah-masalah yang menyangkut ke perbatas desanya cepat selesai ,kalo udah selesai sepakat baru mengajukan penegasan batas desa untuk menentukan titik koordinat. (Dede Oren)

Loading