Kamis, Maret 28, 2024
Daerah

17 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kotaagung Jalani Asimilasi Dirumah

Tanggamus, Lensa Expose.com

Sebanyak 17 orang WBP Rutan Kotaagung hari ini di laporkan ke Bapas Pringsewu untuk menjalani asimilasi dirumah, Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Nomor W9.PAS.PAS16.PK.01.02.04-328 Tahun 2021 Tanggal 17 Maret 2021. WBP tersebut sebelumnya telah menjalani proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Dalam arahannya sebelum melepas kebebasan ke 17 WBP tersebut, Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan, bahwa kebebasan asimilasi di rumah bukanlah kebebasan mutlak. WBP tetap masih menjalani pidana, namun dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu,” jelasnya Karutan.

Sambung nya Karutan, “untuk seluruh WBP yang menjalani Asimilasi dirumah hari ini saya ucapkan selamat berkumpul dengan keluarga. Tapi saya berpesan taatilah peraturan dari Bapas, laksanakan Wajib lapor.  Dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran hukum kembali. Karna kalau sampai terjadi, maka seluruh hak-hak kalian sebagai WBP akan kami cabut,” tegas Sobirin.

Selanjutnya, Warga Binaan Pemasyarakatan di bagikan Surat Bebas dan SK Asimasi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari dalam Hal mengatakan, “surat bebas dan SK ini tidak boleh hilang, karena dalam surat tersebut tertera sampai kapan masing-masing WBP harus melaksanakan wajib lapor,” terang Prameswari saat memberikan arahan.

Usai mendengar arahan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berpamitan dengan petugas rutan seraya terpancar aura sumringah dari wajah mereka. Mereka juga mengucapkan terimakasih kepada Pihak Rutan Kotaagung, karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga melalui program asimilasi dirumah yang tidak dipungut biaya sama sekali. Tutup nya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Loading