Selasa, Maret 19, 2024
TNI/POLRI

Tak Sampai 1 Jam, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polres Beltim

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Naas yang menimpa korban GRJ alias D, perempuan yang lahir di Toboali, 25 Januari 2005, beralamat dsn Penutuk RT.06 desa Penutuk Kec. Lepar Pongok Kab. Toboali dengan nomor LP /B- 401/ XII /2020/BABEL/RES BELTIM , dan rekannya LN, Laki-laki yang lahir di Sungkap, 16 Agustus 1989, yang beralamat di desa Sungkap RT.05 RW.02 kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dan di Kabupaten Beltim tinggal di dsn Harapan Desa Lalang Jaya Kec. Manggar Kab. Beltim dengan Laporan Polisi : LP /B- 402/ XII / 2020 / BABEL / RES BELTIM, tanggal 23 Desember 2020.

Atas kejadian yang terjadi terhadap dirinya pada hari Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 13.30 wib. Korban yang sedang bersama temannya berada di pinggir jalan raya dan sedang berada di atas motor di sekitar dusun Manggarawan Desa Padang Kec. Manggar Kab. Beltim.

Kemudian pada saat korban sedang menelepon, secara tiba tiba pelaku merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri ke arah hutan. Setelah itu korban berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar, kemudian masyarakat menghubungi anggota Polres Beltim dan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penjambretan. Kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur.

Dihari yang sama, Personil Polres Beltim atas perintah Kasat Reskrim AKP Ghalih Widyo Nugroho, SH, Sik personil Polres Beltim yang tergabung di Satuan Reserse Kriminal melakukan pengejaran terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari Korban dan masyarakat yang melihat di sekitar tempat kejadian, pada saat pelaku melintas di jalan desa Padang Kec. Manggar , Tim opsnal Sat Reskrim Polres Beltim melihat laki laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat dan sesuai dengan ciri-ciri tersebut, kemudian anggota opsnal Sat Reskrim Beltim melakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut.

Dari tangan pelaku didapatkan 1 unit handphone Oppo A5s warna biru milik korban ada padanya. Kemudian anggota opsnal Sat Reskrim Belitung Timur melakukan pengembangan terhadap pelaku dan di dapat bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru beserta 1 buah charger merk Vivo warna putih, sebelumnya pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut di kontrakan yang berada di dsn. Harapan, Desa Lalang Jaya, Kec. Manggar, Kab. Beltim pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 03.00 wib.

Kemudian anggota opsnal Sat Reskrim Polres Beltim melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan benar ditemukan 1 unit handphone merk Oppo A12 warna biru. Kemudian anggota opsnal Sat Reskrim Polres Beltim membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Beltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

Saat ini pelaku yang berinisial IO alias U, laki-laki, kelahiran Manggar, 07 Agustus 1989 (31 TH), Pekerjaan Buruh Harian yang beralamat di dsn Samak RT.01 Desa Lalang Kec. Manggar, Kab. Beltim sudah diamankan di Polres Beltim dengan barang bukti yang berhasil didapat dari tangan pelaku berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nopol BN 658x GQ, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna biru. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Penulis : Tomy

Loading