Jumat, Desember 6, 2024
TNI/POLRI

Satlantas Polres Belitung Timur Himbau Masyarakat Jangan Gunakan Knalpot Racing

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Jajaran Sat Lantas Polres Belitung Timur melalui unit Dikyasa sat Lantas melaksanakan himbauan Lalulintas terkait knalpor Racing, dapat kita ketahui Knalpot racing atau knalpot brong mengeluarkan suara yang bising dan mengganggu ketenangan banyak orang. Oleh karena itu banyak yang mempersoalkan mengenai keberadaan dan legalitas motor yang bising itu, diaman dapat kita ketahui saat ini Kepolisian lalulintas sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban Knalpot tersebut, Senin 28 September 2020

Bripka Giantara mendapatkan arahan dan perintah dari Kasatlantas Belitung Timur Iptu Sugraito, SH untuk memberikan himbauan kepada para pemilik toko sparepart dan bengkel terkait knalpot racing, pelaksanaan himbauan dilaksanakan di Toko Sparepart Ipin di Desa Kurnia Jaya Manggar, Toko Sparepart TMJ Desa Mekar Jaya Manggar dan Bengkel Jony Desa Padang Manggar.

Adapun yang disampaikan adalah ” agar tidak menjual kepada konsumen yang kendaraannya tidak sesuai peruntukan, apalagi hanya untuk gaya-gayaan,”terangnya.

Ditempat terpisah kasatlantas Belitung Timur Iptu Sugraito, SH mengatakan “hari ini unit dikyasa sat lantas Belitung Timur mengadakan kegiatan himbauan kamtibmas lalulintas dengan himbauan untuk penjual knalpot racing agar tidak memperjual knalpot racing kepada para konsumen yang tidak sesuai knalpot racing dimana peraturan knalpot ini diatur dalam uu no 22 tahun 2009 serta peraturan menteri lingkungan hidup nomor 07 tahun 2009”

Berikut Dasar hukum Polri melakukan tindakan penegakan hukum ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009.

Dalam lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009. tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.

Peraturan Menteri itupun menjadi rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang dalam pasal 285 dengan Bunyi pasal tersebut adalah:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *