Selasa, April 16, 2024
TNI/POLRI

5 Hari Pelaksanaan OPS Patuh Menumbing 2020, Polres Beltim Tindak 193 Pelanggaran Lalu Lintas

Beltim, Lensa Expose.com

Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Menumbing yang di gelar sejak tanggal 23 Juli 2020 oleh jajaran Polres Beltim tampak sudah membuahkan hasil, dari pengamatan dilapangan, tingkat kesadaran masyarakat mulai terlihat untuk tertib berlalu lintas. Para pengendara khusus roda dua sudah menggunakan helm dan sangat sedikit yang tidak gunakan helm sesuai standar SNI.Personel yang terlibat dalam pelaksanaan Ops Patuh Manumbing 2020, Polres Beltim menurunkan sebanyak 30 orang personil yang terbagi menjadi 4 Satuan tugas. Selama pelaksanaan Ops Patuh Menumbing yang sudah berlangsung 5 hari, Polres Beltim menindak 193 pelanggaran lalu lintas.

Personel yang terlibat selain melaksanakan razia dengan cara bertindak stasioner atau pada titik jalan tertentu, juga melakukan razia dengan cara bertindak hunting kendaraan menggunakan R2.

Tim Ops Patuh Menumbing tidak hanya memfokuskan kegiatan penindakan pelanggaran di wilayah Kecamatan Manggar saja, juga dilakukan di Kecamatan Gantung, Simpang Renggiang, Damar dan Kecamatan Kelapa Kampit.

Pelaksanaan kegiatan razia kendaraan yang di pimpin oleh Kasat Lantas Nicodemus Brahmana, SH, SIK tidak hanya dilaksanakan sehari 1 kali, atau pagi hari saja. Tim juga melaksanakan kegiatan pada siang, sore bahkan malam hari. Hal ini di gencarkan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal berkendaraan, tertib berlalu lintas, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam artian berkendaraan namun juga tetap menggunakan masker.

193 pelanggaran yang telah dilakukan tindakan hukum oleh Tim Ops Patuh Menumbing Polres Beltim terdiri dari :

Kendaraan Roda dua sebanyak 88 unit kendaraan.
Tidak menggunakan Helm sebanyak 19 pelanggaran.
Melawan arus sebanyak 1 pelanggaran.
Pengendaran yang berkendara dibawah umur sebanyak 2 pelanggaran.
Tidak dapat menunjukkan Kelengkapan dan surat-surat sebanyak  66 pelanggaran.

Kendaraan Roda empat/lebih sebanyak 7 pelanggaran.
Tidak dapat menunjukkan Kelengkapan dan surat-surat sebanyak  7 pelanggaran.

Sedangkan Barang Bukti yang disita antara lain Sim sebanyak 27, STNK sebanyak 54, Ranmor sebanyak 14 unit.

Saat ini, Penyelesaian perkara tilang bisa menggunakan aplikasi E tilang dengan membayar denda melalui ATM atau Bank setelah di input melalui aplikasi E Tilang oleh petugas penindak dan akan secara otomatis terkirim no BRIVA ke HP pelanggar dan besaran denda yang harus dibayar.

Tidak hanya melakukan penindakan atau melaksanakan razia saja, Tim Ops Patuh Menumbing juga membagikan masker kepada pengendara sebanyak 40 masker, Penyebaran leaflet terkait edukasi dan himbauan aturan lalu lintas sebanyak 55 lembar dan pemasangan spanduk 2 buah. Ops Patuh Menumbing 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020, di himbau kepada masyarakat yang berkendara agar dapat meningkatkan disiplin tertib berlalu lintas, tetap gunakan masker, sehingga berkendara dengan aman namun bebas dari Covid-19.

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *