Jumat, April 19, 2024
Sosial & Budaya

Peran Aktif Pendamping BPNT di Kecamatan Cigombong Patut Jadi Contoh

Kab. Bogor, Lensa Expose.com

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai. Bantuan ini dari pemerintah diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan Bank.

Keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sama pentingnya dengan Pekerja Sosial Profesional sebagaimana ditetapkan dalam UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteran Sosial dan UU 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa TKSK adalah salah satu SDM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang atas dasar sukarela mengabdikan dirinya di bidang usaha kesejahteraan sosial di tingkat akar rumputnya. Tugas pendamping yang selalu dianggap enteng oleh banyak pihak, namun kenyataan dilapangan jauh berbeda.

Amatan langsung awak media ini, Komarudin sebagai Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Cigombong TKSK sendiri diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Kecamatan Cigombong Selasa, (14/7/2020).

Komarudin pendamping yang begitu giat dalam mendampingi masyarakat penerima mamfaat BPNT beliau tak kenal lelah siang malam iya selalu hadir untuk masyarakat Cigombong tidak hanya untuk masalah BPNT tapi juga masalah PKH, banyak masyarakat kecamatan Cigombong datang berkonsultasi dengan beliau, walau kadang kala beliau sangat lelah bekerja dalam mendampingi masyarakat, namun beliau tetap menyambut baik kedatangan masyarakat yang ingin bertanya tentang PKH begitu juga dengan BPNT, ucap salah satu KPM BPNT dan PKH Halimah.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) menerima Beras dan telur Ayam Dan Lain Lainnya KPM ini menerima sesuai dengan uang yang masuk di rekening KPM masing masing, lanjutnya kita  beras di Pasok Oleh perum Bulog sesuai Surat Edaran Menteri Sosial RI Nomor : 01/MS/K/07/2019 dan juga melaksanakan prinsip 6 T, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas dam Tepat administrasi, sedangkan Telur Ayam itu di Pasok langsung oleh masing-masing Pemilik E-Warung yang sudah ditetapkan oleh pihak Bank, tutupnya.

Penulis : Irgi Y

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *