Selama 1 Pekan Ops Patuh Menumbing 2020, 300 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi
Beltim, Lensa Expose.com
Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Menumbing 2020 yang di gelar sejak tanggal 23 Juli 2020 oleh jajaran Polres Beltim selama satu pekan menghasilkan 300 pelanggaran lalu lintas. Para pengendara khusus roda dua masih ditemukan tidak menggunakan Helm SNI dan surat kendaraan. Untuk kendaraan roda empat banyak ditemukan tidak menggunakan safety belt.
Personel yang terlibat dalam pelaksanaan Ops Patuh Manumbing 2020 Polres Beltim sebanyak 30 orang yang terbagi menjadi 4 Satuan tugas. Selain dari pada penindakan hukum dilapangan terutama pada saat dilaksanakannya razia atau dengan cara bertindak hunting, satuan tugas juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat, baik yang sedang dihentikan kendaraannya maupun dengan dialog langsung dengan masyarakat pada saat patroli.
Ops Patuh Menumbing 2020 dilaksanakan selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal berkendaraan, tertib berlalu lintas, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga berkendaraan namun tetap aman dari Covid-19 juga untuk cipta kondisi tertib berlalu lintas jelang perayaan Idul Adha 1441 H / 2020. Diminta kepada para pengendara untuk tetap menggunakan masker. Bagi yang tidak menggunakan masker, Tim Ops Patuh Menumbing Polres Beltim tidak akan segan-segan untuk memberikan surat teguran. 300 pelanggaran yang telah dilakukan tindakan hukum oleh Tim Ops Patuh Menumbing Polres Beltim terdiri dari Kendaraan Roda dua sebanyak 125 unit kendaraan, Tidak menggunakan Helm sebanyak 29 pelanggaran, Melawan arus sebanyak 1 pelanggaran, Pengendaran yang berkendara dibawah umur sebanyak 2 pelanggaran, Tidak dapat menunjukkan Kelengkapan dan surat-surat sebanyak 93 pelanggaran.
Kendaraan Roda empat/lebih sebanyak 12 pelanggaran. Tidak dapat menunjukkan Kelengkapan dan surat-surat sebanyak 10 pelanggaran. Safety belt sebanyak 2 pelanggaran. Sedangkan Barang Bukti yang disita antara lain Sim : 38, STNK : 78, Ranmor : 21
Saat ini, Penyelesaian perkara tilang bisa menggunakan aplikasi E tilang dengan membayar denda melalui ATM atau Bank setelah di input melalui aplikasi E Tilang oleh petugas penindak dan akan secara otomatis terkirim no BRIVA ke HP pelanggar dan besaran denda yang harus dibayar.
Seperti yang sudah dilaksanakan di hari sebelumnya, Tim Ops Patuh Menumbing juga membagikan masker gratis kepada pengendara sebanyak 70 masker, Penyebaran leaflet terkait edukasi dan himbauan aturan lalu lintas sebanyak 75 lembar, pemasangan spanduk 3 buah, Pemasangan stiker 25 lembar, pembinaan dan penyuluhan melalui media sosial dilaksanakan sebanyak 49 kali postingan, pembinaan dan penyuluhan melalui media on line dilaksanakan sebanyak 3 kali dan pembinaan dan penyuluhan daerah rawan laka lantas dan pelanggaran sebanyak 11 kali.
Tidak sampai disitu, usaha yang dilaksanakan oleh Tim Ops Patuh Menumbing 2020 juga mengedepankan pengaturan lalu lintas di jam rawan macet dan patroli cipta kondisi.
Penulis : Tomy