Pembangunan Infrastruktur Desa Sukasari Tuai Polemik, Begini Kata Camat Rumpin
RUMPIN – Program pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 872 meter dengan lebar 3 meter di Kampung Ciaul – Lame Desa Sukasari dipersoalkan oleh pengurus Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (LPM) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kedua lembaga formil di tingkat desa itu merasa telah terjadi banyak kejanggalan dalam proses penggunaan anggaran dan teknis pekerjaan proyek dari anggaran Dana Desa bernilai 411 juta rupiah lebih yang bersumber dari APBN tersebut.
“Awalnya memang ada musyawarah desa untuk penetapan skala prioritas. Tapi setelah dana DD cair, pembentukan tim pelaksana kegiatan dan hal lainnya, sama sekali tidak ada konfirmasi apalagi musyawarah,” ucap Ridwan Oling, Ketua BPD Sukasari, Minggu (29/2/2022).
Oling sapaannya menjelaskan, tupoksi pengawasan, saran hingga laporan ke Pemerintah Kecamatan Rumpin, yang dilakukan lembaga BPD dan LPM yang diketuai M. Yunus, adalah sebagai upaya agar pelaksanaan proyek tersebut dapat berjalan sesuai aturan dan RAB, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Contohnya, awal pekerjaan saja, beton curah yang dipakai K-225 padahal beton curah yang seharusnya K-250. Tentunya kami protes dan tolak hal itu. Selanjutnya kami cek lagi, ternyata lebar dan tinggi dari betonisasi kurang. Jadi semua tidak sesuai dengan kualitas dan volume yang ada di RAB,” paparnya.
Selain itu, lanjut Oling, kejanggalan juga terjadi pada penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan penunjukan pihak pemborong pekerjaan. Pasalnya, saat ini ada dua orang Ketua TPK dalam proyek tersebut. Satunya Mad Utoh yang dipilih dari hasil rapat, dan satunya lagi Dadang, yang ada di dalam surat pembentukan TPK dari Pemerintah Desa Sukasari.
“Lebih anehnya lagi, saat ada masalah begini, justru kedua orang Ketua TPK ini sama – sama mengaku tidak tau menau dan seolah mereka berdua saling lempar tanggungjawab,” ungkap Oling.
Dikonfirmasi media terkai hal ini, Ketua TPK atas nama Mad Utoh tidak mau memberi komentar. Bahkan ada kabar jika Mad Utoh akan mengundurkan diri. Sedang Dadang, yang namanya secara administrasi telah tercatat sebagai Ketua TPK, justru memberikan jawaban yang mencengangkan.
“Nama saya itu dicatut, karena diri saya sama sekali tidak diberitahu dan dimintai kesediaan untuk menjadi Ketua TPK. Makanya saya tidak tau apa – apa. Kalau saya ada di lokasi, itupun sebagai warga yang ikut mengawasi, karena ini proyek jalan dengan anggaran pemerintah,” kata Dadang.
Dikonfirmasi adanya laporan berbagai kejanggalan dan polemik terkait proyek pembangunan jalan Ciaul – Lame yang menggunakan APBN melalui program Dana Desa, Camat Rumpin Ade Zulfahmi hanya menjawab singkat.
“Saya minta agar BPD menginventarisasi kekurangan kualitas dan kuantitas dari proyek pembangunan jalan tersebut. Hal ini diperlukan untuk bahan musyawarah dan perbaikan,” ujar Camat Rumpin. (Rdy)