Dinilai Tidak Transparan, Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Periksa SMKN 4 Tigaraksa Tangerang
Kab.Tangerang, Lensaexpose.com
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Tigaraksa Kabupaten Tangerang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran CEO dari Kementrian Pendidikan Tahun 2021 sebesar 3 miliar lebih. Hal ini ketika media lensaexpose.com berkunjung ke SMKN 4 Tigaraksa yang diterima oleh kepsek dirHj. Erni diruanganya, Senin (28/03/2022).
Ketika awak media lensaexpose.com mempertanyakan peruntukan anggaran yang diterima oleh pihak sekolah SMK Negeri 4 Tigaraksa, Kepsek mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah dibelanjakan melalui siplah dan sudah dilaporkan Ke kementrian sesuai juklak dan juknis yang berlaku,” tutur kepsek
Adapun anggaran 3 miliar lebih yang diterima sekolah SMKN 4 Tigaraksa peruntukanya macam-macam, seperti pembelian laptop, LCD proyektor dan lain-lain,” ujar kepsek Hj. Erni.
Tapi ketika ditanya nama Silah dan CV yang ditunjuk oleh sekolah SMKN 4 Tigaraksa, Kepala Sekolah mengatakan sudah lupa dan tidak tau.
Bahkan ketika kami ingin melihat fisik dan jenis barang yang dibelanjakan oleh pihak sekolah tidak mau menunjukan.
Yang paling ironisnya adalah bahwa anggaran yang diterima oleh sekolah tersebut, semua dikola oleh pihak kementrian dan sekolah hanya terima beres,” kata salah seorang guru bagian sarpras.
Padahal, anggaran yang diterima oleh pihak sekolah dari kementrian pendidikan adalah bentuknya swakelola. Semuanya dikelola penuh oleh sekolah. Pernyataan ini tidak selaras dengan kepsek Hj. Erni.
Dari keterangan dan konfirmasi yang awak media dapat, kuat dugaan bahwa anggaran 3 miliar lebih yang diterima SMKN 4 Tigaraksa sarat penyimpangan dan berbaur korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera memeriksa SMKN 4 Tigaraksa terkait penerimaan anggaran CEO sebesar 3 miliar lebih dari kementrian pendidikan anggaran tahun 2021, karna dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran dan diduga mengandung unsur korupsi.
Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(CARLES)