Di Duga Salahi Aturan, THM Di Jln Wahab Aziz Kelurahan Pall Satu Di Ontrog Satpol PP
Belitung, Lensaexpose.com
Terkait laporan dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1107/II/2021 Tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Belitung, dimana operasional tempat karouke/ tempat hiburan malam (THM) dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB.
Saat ditemui media lensaexpose.com, Ketua RT 14/RW 05 kelurahan Pal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Rabu (01/09) dirinya mengatakan, terkait tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya boleh beroprasi asal sesuai jam oprasi dan mentaati protokol kesehatan (Prokes) karena masih dimasa pandemi.
“Pada intinya kami sebagai RT setempat tidak jadi masalah kalo tempat hiburan malam dibuka, yang penting THM tidak melanggar aturan dari Pemerintah Daerah, kalau dibuka jangan melebihi dari jam yang telah ditentukan dari Pemerintah Daerah, intinya saya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun untuk kegiatan hiburan ini, dan tidak mengetahui adanya aktivitas ditempat hiburan ini,” pungkasnya.
Tempat usaha tersebut yakni Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karoke “Sari Laut” yang beralamatkan di jalan Wahab Aziz Kelurahan Pall Satu, saat di konfirmasi ditempat yang berbeda Kepala lingkungan II menyampaikan.
“Kegiatan ini sudah menyalahi aturan, masa mereka tidak mengetahui Surat Edaran Bupati yang telah disampaikan melalui beberapa media, sampai saat ini saya sebagai kaling II tidak mengetahui aktivitas hiburan ini, saya berharap kepada aparat Satpol PP harus aktif dalam mengontrol tempat hiburan malam di di tanjung pandan SL,” tukasnya. (Lendra)
Editor: Admin