Minggu, April 28, 2024
BandungDaerahHukrimJawa Barat

Satpol PP KBB Panggil Kepala Desa Cipada Cikalong, Terkait Warung Miras Meresahkan

BANDUNG BARAT,Lensaexpose.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), lewat Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Daerah satpol PP Bandung Barat Angga Setiaputra memanggil Kepala Desa Cipada, kepala BPD dan tokoh masyarakat Desa Cipada Kecamatan Cikalong wetan, terkait warung minuman keras (Miras).

Angga Setiaputra, selaku Kabid Satpol-PP mengatakan, Pemangilan tersebut terkait adanya kebijakan Kepala Desa dan masyarakat terhadap kasus hukum Isalah satu warga terhadap perda No 3 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Meski keberadaan warung Miras tersebut sempat meresahkan, akan tetapi warga dan tokoh masyarakat setempat tak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

“Dari kepala desa dan tokoh masyarakat memang tidak menginginkan proses hukum lebih lanjut, memang tuntutan dari warga sudah selesai. Tapi warga minta bangunan tempat jualan itu dirobohkan, itu dikembalikan lagi ke pemerintah desa,” katanya di Ngamprah, Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat merobohkan bangunan tersebut lantaran lahannya merupakan aset milik desa setempat. Berdasarkan informasi, ijin garapnya di keluarkan ke seorang warga atas nama Septian untuk lahan pertanian.

Namun seiring berjalan waktu, lahan tersebut malah beralih fungsi dengan dibangun sebuah toko yang diduga dipakai untuk jual beli miras.

“Hari ini kita panggil kepala desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyegelan itu,” tuturnya.

Angga pun menghimbau kepada seluruh masyarakat KBB, jika menemukan toko atau warung yang menjual miras agar segera melaporkannya ke Satpol-PP.

Pihaknya bakal segera melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Jangan dulu main hakim sendiri, sampaikan dulu kepada kami. Dan kami pasti akan menindaklanjuti penjualan miras tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cipada, Ukin Sudaryana mengatakan, disegelnya bangunan berupa warung itu dilakukan oleh para aktivis dan para tokoh masyarakat lantaran meresahkan warga.

Penyegelan warung tersebut sebagai salah sayu upaya pemerintah desa menghindari tindakan anarkis dari aksi protes masyarakat.

“Waktu disegel, berhasil disita 3 dus miras dan 6 botol dijadikan alat bukti kepolisian. Sisanya dibuang sama aktivis dan tokoh masyarakat,” katanya.

Sebelumnya lanjut Ukin, tiga pilar Desa Cipada mengimbau agar tidak menjual miras. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga aktivis dan tokoh masyarakat turun tangan dan menyegel warung tersebut.

Terkait pembeli miras ini, Ukin menyebutkan kebanyakan warga dari luar Desa Cipada. Paling sekitar 30 %-nya warga setempat yang membeli miras tersebut.

“Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNK Bandung Barat untuk mensosialisasikan tentang bahayanya miras ke warga,” tandasnya. (Tina)

Loading