Menu

Mode Gelap
Wali Kota Mahyaruddin: Pembekalan dan Uji Kompetensi Kontruksi Penting Dalam Meningkatkan Kualitas dan Keterampilan SDM di Bidang Kontruksi Ribuan Anak RA Se Kota Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Manasik Haji Akbar, Wakil Wali Kota: Pendidikan Anak Bukan Hanya Tentang Akademik Tetapi Juga Soal Membangun Pondasi Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Eselon III dan IV Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira di SPKT Nomenklatur Kanit Berubah Menjadi Pamapta Pemko Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025 Bersama Kemendagri dan Kemenkeu

Provinsi Banten

Saksi Fakta Dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa, Mentahkan Dakwaan JPU

badge-check


					Saksi Fakta Dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa, Mentahkan Dakwaan JPU Perbesar

Tangerang, Lensa Expose.com

Sidang dugaan gugatan pemalsuan surat dalam pengurusan sertifikat tanah dengan tuduhan Djoko Sukamtono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/3/2023).

Sidang yang dipimpin Arif Budi Cahyono selaku Ketua Majelis Hakim itu menghadirkan saksi dari pihak yang terdakwa. Kesaksian ini dihadirkan oleh penasehat hukum sebagai saksi fakta.

Penasehat hukum pidana, Tomson Situmeang, SH., MH. , mengatakan saksi atas Nama Muhamad Sawaludin Ali dan atas nama Kadin yang dihadirkan di persidangan bukan hanya sebagai saksi yang meringankan dari kerugian tetapi lebih sebagai saksi fakta.

“Tadi terungkap dalam persengketa tadi, saudara Kadin ini adalah orang yang ditugaskan untuk ikut melakukan pengukuran tanah milik Djoko Sukamtono sebanyak 3 (tiga) kali sejak tahun 2001. Dia ikut mengukur sebagai saksi batas,” kata Tomson.

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Kadin mengatakan bahwa tidak ada tanah atas nama Idris di lokasi yang diukur. Yang ada tanah atas nama Djoko Sukamtomo.

“Tidak ada pak. Yang ada atas nama Djoko Sukamtomo ,” kata Kadin menjawab pertanyaan Tomson Situmeang ,SH.,MH., penasehat hukum terdakwa.

Kadin mengatakan bahwa dia ikut mengukur tanah Djoko Sukamtomo sebagai saksi batas dengan tanah PT. Angkasa Pura II. Bukan batas dengan tanah orang lain, termasuk pelapor Idris.

“Batas dengan tanah Angkasa Pura, pak,” jawabnya kepada penasehat hukum.

“Apakah saksi juga menjadi saksi batas untuk tanah Idris ?,” tanya penasehat hukum.

“Tidak ada pak. Hanya batas dengan tanah Angkasa Pura,” jawab saksi.

Menurut Tomson Situmeang, SH.,MH.,sejak awal dia telah melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya terkait bukti surat yang disebut palsu yang menjadi bukti pelaporan dan dakwaan terhadap kliennya.

“Sejak pertama kami mengikuti persidangan ini, kami sudah meminta untuk menunjukkan bukti. Tapi sampai sidang kelima bukti itu baru dapat ditunjukkan. Itupun fotocopi. Bukan surat asli,” ujar Tomson kepada para wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Tangerang.

Selain itu, kata Tomson, saksi atas nama Kadin yang dihadirkannya pada sidang yang kesembilan ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik. Tapi BAP nya tidak ada dalam berkas perkara.

“Saksi saudara Kadin ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik Polres Metro Tangerang, tetapi keterangannya tidak ada dalam berkas perkara. Saksi ini memang melemahkan pelapor dan dakwaan jaksa. Kami menduga karena keterangannya melemahkan pihak pelapor, maka berkasnya tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” tutur Tomson Situmeang, SH; MH penasehat hukum terdakwa Djoko Sukamtono. (Carles Sijabat)

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Menjawab Isu Strategis Pembangunan Daerah

14 Oktober 2025 - 02:13 WIB

Bupati Tangerang Ajak ASN Jadikan HUT ke-393 sebagai Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

14 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Lemahnya Penerapan Hukum dalam Vonis Kasus Korupsi APBD Covid-19 Oleh : Muhammad Irfan Lubis, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

9 Juni 2025 - 12:55 WIB

Hibah DRPTM Kemendikbud untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Penurunan Stunting di Desa Sukamulya

29 September 2024 - 07:40 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Warga RT 01 RW 12 Kelurahan Sukabakti Kec. Curug Kab. Tangerang Bersih-Bersih Lingkungan

14 Maret 2024 - 07:30 WIB

Trending di Kabupaten Tangerang
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต