Senin, Desember 2, 2024
PendidikanSosial & Budaya

133 Pelaku Usaha Mengikuti Bimtek berbasis resiko dan LKPM Online, di diprakarsai oleh DPMPTSP Lampura

Lampung Utara |Lensaexpose.com -Pelaku usaha harus meninggalkan kebiasaan lama dengan beralih mengikuti perkembangan zaman teknologi digital agar tidak ketinggalan dalam mengembangkan usaha.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra, saat menghadiri dan membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan berusaha berbasis resiko dan LKPM Online dan Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, di Aula Hotel Graha Wisata. Selasa, (07/12/2022).

Bimtek dan sosialisasi ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat.

” Sosialisasi ini,sebagai upaya memberikan motivasi dan wawasan kepada para pelaku usaha di Lampura untuk mengikuti perkembangan zaman era digital dalam mengurus perizinan usaha,” ujar Wabup.

Menurut Ardian, pengurusan ijin usaha sekarang memakai sistem online dan para pelaku usaha tidak perlu datang kekantor perizinan, melainkan cukup mengurus ijin usaha menggunakan sistem online.

“Sekarang tidak ada lagi pengurusan ijin secara manual karena semua sudah menggunakan sistem online Single Submission (OSS),” Jelasnya.

Ardian berharap kedepan para pelaku usaha di Lampura dapat lebih berkembang dan maju demi kemajuan bersama membangun daerah yang tercinta ini.

Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 133 orang. Tujuan diadakan kegiatan ini adalah memberikan wawasan terhadap seluruh pelaku usaha lebih mengikuti perkembangan bagaimana cara mendapatkan izin dengan cepat dan baik.

“Saya berharap dengan ilmu dan pengalaman yang mereka dapat dari kegiatan ini, bisa bermanfaat untuk kelangsungan usaha yang mereka geluti,”ucapnya.

Ketika ditanya apakah sistem ini sudah mulai diterapkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa sudah mulai diterapkan bahkan sebagian besar sudah menggunakan OSS dan tidak lagi secara manual. ( Fatah )

Loading