Jumat, April 26, 2024
DaerahPemerintahanSosial & BudayaTNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Sosialisasi Pembakaran Hutan

ASAHAN | Lensaexpose.com

Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gencar melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Aipda Musliadi dan Bripka A Siahaan, dan memberikan pemahaman tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022) sekira jam 13.30 wib.

Sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.

Selain itu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.

Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji juga menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat sanksi hukum kepada pelakunya.

“Himbauan disampaikan kepada masyarakat Dusun II Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi raja Kabupaten Asahan untuk tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan atau pertanian dengan cara di bakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, maka akan diproses hukum, Terang Bhabinkamtibmas.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. **

 

Laporan : Miko

Sumber : Humas

Loading