Rabu, April 24, 2024
DaerahPemerintahan

Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Atribut NII, Narkoba dan Senpi

Garut | Lensaexpose.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Atribut NII, Narkoba dan Senjata Api Rakitan, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Kamis (8/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr.Neva Sari Susanti, SH, MH mengungkapkan, Kejari Garut telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) berupa bendera, lambang, hingga teks deklarasi para jenderal NII dan sejumlah benda lain dari puluhan perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah, ini sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti.

Kendati demikian, Neva menuturkan, Barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, barang bukti yang disita paling banyak didominasi dari kasus narkoba dan psikotropika.

Ia menyebut, Jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram.

“Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam. Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” paparnya.

Lanjut Kejari, Barang bukti lainnya yakni satu pucuk pistol rakitan, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Selain memusnahkan barang bukti Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas Negara nilai denda yang disetorkan ke Negara sebanyak Rp 72.048.000,-.

“Nah kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai Rp 18.351.000,- lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan di lelang oleh Jaksa sekitar Rp 15.886.000,-. Total keseluruhan yang kami setorkan ke Negara mencapai Rp 110 juta,” pungkas Kejari Garut.
** ( Suwito )

Loading