Jumat, November 22, 2024
Jawa TengahPemerintahan

2 Pabrik Es Kristal Di Gunungsindur Diperiksa Satpol PP, Ada Apa?

GUNUNGSINDUR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) gabungan dari Mako Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunungsindur melakukan dua kegiatan pemeriksaan terkait dokumen perizinan di dua lokasi perusahaan pembuatan es kristal.

Giat cek dan monitoring langsung itu di pimpin oleh Kepala Unit (Kanit) SatPol PP Kecamatan Gunungsindur, Rizky Widianto, didampingi petugas deteksi dini dari Mako SatPol PP Kab. Bogor. Lokasi pabrik es kristal pertama yang di cek adalah CV Indo Cristal Es, di wilayah Desa Curug.

“Giat berawal adanya aduan dari warga. Namun setelah kami cek, dokumen izin bangunan dan izin operasionalnya telah lengkap,” ungkap Rizky Widianto, Kanit SatPol PP Gunungsindur, Senin (1/8/2022).

Selanjutnya, sambung Rizky, lokasi kedua yang dilakukan pengecekan SatPol PP adalah PT. Sentral Es Cristal Abadi yang berada di Desa Padurenan. Di lokasi ini petugas penegak Perda ini memeriksa dokumen izin pembangunan pabrik.

“Saat ini pabrik tersebut masih proses pembangunan, dokumen nya lengkap. Perusahaan ini belum beroperasi,” tukas Rizky. (Rdy)

Loading