Kamis, April 25, 2024
DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Nekat Lenyapkan Motor Warga Labuhan Ruku, Pelaku di Tangkap Unit Reskrim Setempat

BATU BARA | Lensaexpose.com

Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil menangkap dua kawanan terduga tersangka pencurian motor dengan pemberatan (curanmor) dari dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (25/7).

Terduga pelaku yang di amankan Polisi tersebut berinisial MF alias Mutar (24) warga Dusun Amanah Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, ES alias Ewin (25) warga Dusun 3 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi menyebutkan Pada Selasa 19 Juli 2022, sekira pukul 02:10 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih BK-2787-OAE didepan rumahnya dengan posisi kunci kontak masih melekat di sepeda Motor.

Begitu korban hendak memasukan sepeda motornya kedalam rumah sekira pukul 02:30 WIB, sepeda Motor tersebut telah lenyap.

“Saat korban bertanya kepada tetangga korban (saksi Sofyan dan Umar Dani) bahwa saksi melihat dua orang laki-laki yang berada di sekitar rumah korban saat peristiwa pencurian tersebut,” bebernya.

Kemudian, sambung Kapolsek, Pada Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 08:30 WIB, Anggota unit reskrim polsek labuhan ruku mendapat informasi bahwa ada sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda Motor milik korban yang sudah berada di sebuah bengkel selama 2 hari.

Lebih lanjut, sat pelaku akan mengambil sepeda motor tersebut dari bengkel, pemilik bengkel langsung menghubungi Polisi.

Tanpa menunggu lama, anggota unit reskrim kita langsung ke lokasi dan meringkus pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda motor yang di curinya. *

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Loading