Jumat, April 26, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Ikuti Pembinaan Sekecamatan Kemang, Begini Kata Ketua BPD Desa Pondok Udik

KEMANG – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kemang, Kabupaten Bogor menggelar pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kecamatan kemang yang berlangsung di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (26/07/2022).

Acara pembinaan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Camat Kemang Rameni yang didampingi oleh Kasipem Kemang dan diikuti oleh seluruh ketua dan anggota BPD sekecamatan kemang.

Adapun maksud dan tujuan diadakannya acara tersebut untuk memberikan penyegaran tentang fungsi kelembagaan BPD dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa dan anggota BPD, untuk menjalankan tugas dan fungsinya, agar lembaga dan anggota BPD semakin aktif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Camat Kemang dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya BPD dalam Pemerintahan Desa dengan berbagai fungsi dan kewenangannya diharapkan mampu mewujudkan sistem check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan juga sebagai mitra Pemdes.

“Diharapkan dengan adanya penyegaran ini, BPD akan meningkatkan kinerjanya dan berperan aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujar Camat Kemang Rameni.

Sementara Dodih Ketua BPD Desa Pondok Udik mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Camat Kemang (Rameni) yang sudah menyelenggarakan acara pembinaan tersebut kepada para ketua dan anggota BPD.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pak Camat, Bpk Rameni yang sudah menyelenggarakan acara ini, sehingga para temen-temen BPD bisa lebih memahami dan mengerti akan tupoksi dan peranan sebagai BPD. Terutama dalam pengawasan kinerja daripada kepala desa, bidang pembangunan, kemasyarakatan, ajuan-ajuan dari masyarakat dan lain sebagainya.” ungkapnya.

Selain itu Dodih juga meminta kepada para BPD agar bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan harus bersinergi antara BPD dan pemerintahan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Perencanaan pembangunan desa adalah sesuatu yang sangat penting. Karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan.

“Kalo di kelembagaan dengan kepemerintahan tidak harmonis, masyarakat akan tidak percaya, tidak percaya dengan siapa? ya dengan kinerja yang jadi korban. Mangkanya balik lagi kepada diri kita, saling mengerti dan saling mengerjakan fungsinya masing-masing,” tutupnya. (Rdy)

Loading