Galian C Di Wilayah Jonggol Bogor Diduga Ada Pembiaran
Bogor,Lensaexpose.com – Galian tambang ilegal semakin marak di Wilayah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, bermodalkan alat Berat pelaku bisnis ini bisa menghasilkan puluhan sampai ratusan juta rupiah, yang nilainya tergolong menggiurkan.
Namun sangat disayangkan beberapa pelaku bisnis tersebut di duga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya, material berupa urug tanah, dan batu hasil pengerukan di jual bebas di pasaran, dampak dari Galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan saja, tapi juga mengakibatkan Kerusakan akses jalan di Wilayah tersebut. Jalan Yang dulu awalnya jalan Aspal rusak.
Aktivitas pengerukan dan Penjualan hasil tambang Dari sekian banyaknya Galian C di perkirakan Sudah mencapai ribuan Meter kubik. Salah Seorang pegawai galian Tanah merah yang Enggan di sebutkan Namanya saat di tanya Mengenai Galian C Kalau lancar bisa Menghasilkan dua puluh Lima (25) rit rata-rata Per-hari,” jelasnya.
“Saya hanya pekerja mas dan untuk terkait Perijinan saya gak tau, yang tau hanya bosnya,” Ujarnya.
Sementara itu, jika Mengacu ke Aturan Undang-undang apabila Terjadi hal-hal seperti ini Sudah melanggar Peraturan. Dalam UU Dijelaskan bahwa semua hasil bumi yang di Perdagangkan harus Mengantongi ijin Penjualannya. (Hadri A)