Jumat, April 26, 2024
DaerahTNI/POLRI

Kedapatan Miliki 12, 73 Gram Sabu, RA Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara

Batu Bara | Lensaexpose.com

12,73 gram di duga sabu berhasil disita Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu dari tangan seorang laki-laki di duga bandar sabu berinisial RA alias Kasa.

Kasa merupakan warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan menuturkan, “Kami mendapat informasi ini dari masyarakat yang sudah resah karena kerab melihat sering terjadi transaksi sabu di lokasi,” katanya. Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut di lokasi sini juga katanya kerab di jadikan tempat transaksi sabu, di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian usai di lakukan pengembangan dari hasil laporan, Polisi akhirnya berhasil menangkap RA alias Kasa terduga pelaku pengedar sabu tersebut.

“Setiba di lokasi penyergapan di lakukan penggeledahan, petugas temukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika Shabu diplastik klip transparan brutto 12,73 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet berwarna merah, 1 unit Handphone Vivo merah dan 1 unit Handphone Nokia hitam,” bebernya.

Sebelum di giring petugas kedalam sel tahanan polisi interogasi pelaku dan mengakui bahwa barang sabu tersebut benar milik pelaku yang akan di jual kembali.

Guna proses dan pengembangan lebih lanjut Polisi menggiring RA ke Mako Polres Batubara bersama sejumlah barang bukti.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Loading