Jumat, November 22, 2024
Pemerintahan

Refleksi Hari Bhayangkara Ke-76, Budaya Menyimpang Anggota Harus Dibabat

Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

BOGOR,Lensaexpose.com – Hari Bhayangkara ke 76 tahun, 1 Juli 2022 ini, Polri harus terus membersihkan budaya menyimpang dari anggotanya yang mengkhianati kode etik. Mulai dari elit Polri pangkat jenderal hingga bawahan yang pangkat terendah tamtama.

“Siapa pun pimpinannya, Polri tak boleh kendor untuk menjaga marwah institusi Polri yang memiliki semboyan “Rastra Sewakottama”. Sebab, arti semboyan Polri itu adalah abdi utama dari pada Nusa dan Bangsa. Dengan demikian, Polri bukanlah penguasa, melainkan abdi negara yang mempunyai tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam siaran pers, Jum’at (1/7/2022).

STS sapaan akrabnya melanjutkan, hal itu sangat penting sehingga pimpinan tertinggi Polri harus mampu menjalankan organisasinya sesuai dengan tujuan reformasi Polri, menjadikan anggota Polri untuk berbuat baik, berkarya secara profesional dan berprestasi mengawal tupoksinya. Harapannya, Polri dapat dicintai masyarakat sesuai cita-citanya.

“Setiap anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Prilakunya merupakan representasi institusi. Sehingga, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh insan Bhayangkara merupakan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji, juga mengkhianati institusi Polri,” imbuh advokat senior ini.

Lebih jauh STS menjelaskan, pimpinan Polri saat ini, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat serius membenahi institusi Polri melalui Program Polri Presisi untuk melanjutkan estafet reformasi Polri. Janjinya, membawa Polri ke depan menjadi Polri yang adil, Polri yang jujur, Polri yang siap untuk dikritik dan Polri yang transparan.

“Oleh karena itu, perbaikan dan penguatan kinerja Polri terus dilakukan untuk meningkatkan citra Polri melalui aparatnya yang profesional, proporsional dan humanis. Pelayanan masyarakat dan pengaduan masyarakat menjadi tonggak untuk meningkatkan kinerja Polri,” ujar pendiri Yayasan Satu Keadilan ini.

Ketua Indonesia Police Watch ini juga menegaskan, kalau dua bidang tersebut (perbaikan dan penguatan kinerja Polri)
ada masalah, Kapolri tidak segan-segan untuk mencopot jabatan pimpinan.

“Apalagi, kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut sudah viral di medsos maka pimpinan di kewilayahan dengan cepat mengatasinya melalui sidang disiplin dan kode etik profesi Polri (KEPP),” tandanya.

Sehingga, lanjut STS, dalam masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit banyak anggota Polri dipecat atau terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Catatan Indonesia Police Watch (IPW), dalam satu tahun kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah dilantik 27 Januari 2021, setidaknya ada 352 anggota Polri dipecat berasal dari 19 Polda dimana tahun 2020 anggota Polri yg dipecat berjumlah 129 orang sehingga ditahun 2021 sanksi tegas ini mengakibatkan kenaikan 250 persen PTDH.

Bahkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (24 Januari 2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, dirinya tak akan segan-segan untuk memecat langsung anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, kata STS, Kapolri berjanji melakukan perbaikan serta berkomitmen untuk terus berbenah dan akan memindak tegas anggota Polri yang merusak institusi walaupun jika pelanggaran itu dilakukan 500 anggota Polri.

“Apa yang disampaikan oleh Kapolri itu, diharap membawa perbaikan terhadap akar reformasi Polri yakni perubahan kultural, perubahan mental anggota Polri. Sebab, budaya menyimpang seperti penyalahgunaan wewenang, arogansi, pungli dan ketidakprofesionalan serta praktek kekerasan semakin terkikis,” tutur Ketua IPW.

Pembabatan terhadap anggota yang menyimpang, sambung Ketua IPW, harus terus digelorakan Polri ke depan melalui keterbukaan kepada publik. IPW juga mencatat upaya Polri sebagai polisi sipil dengan wajah humanis berusaha diwujudkan dalam beberapa kasus viral yang mendapat apresiasi dari banyak masyarakat. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin terus terbangun.

Setidaknya, saat hari Bhayangkara 1 Juli 2022, ada sekitar 39 anggota Polri telah dipecat. Sementara puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penyimpangan disiplin, kode etik dan pidana.

Pemecatan anggota Polri itu, lanjutnya, dari catatan yang terpublikasi, paling tinggi berasal dari Polda Sumsel dan Polda Jambi masing-masing telah melakukan PTDH kepada tujuh anggotanya. Kemudian Polda Lampung memecat 6 anggota.

Sedang tiga anggota telah dipecat oleh Polda Gorontalo dan Polda Maluku Utara, Polda Sulsel, Polda Jabar, Polda Kalteng, Polda Maluku hingga kini tercatat mem-PTDH dua anggota. Sedang Polda Sumut, Polda Metro Jaya, Polda Kalbar dan Polda Sulawesi Tenggara, Polda Jawa Timur, Polda Babel memecat satu anggota Polri.

Namun, PTDH kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan. Munculnya kasus AKBP Brotoseno yang divonis hakim melakukan korupsi namun tetap aktif menjadi anggota Polri dikarenakan Sidang Komisi Kode Etik memutuskan tidak melakukan PTDH menjadi sorotan tajam kepada institusi Polri.

Belum lagi, sambung STS, masih aktifnya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra. Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat.

“Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga,” pungkas Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Rdy)

Loading