Jumat, April 26, 2024
DaerahPemerintahanPeristiwaTNI/POLRI

Buronan Residivis Pembobol Rumah Plt Ketua PWI Tanjungbalai Ditangkap

Tanjung Balai | Lensaexpose.com

Usai sudah pelarian Upin-Ipin selama Setahun lebih akhirnya kandas juga di tangan Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai bersama Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara (TBU).

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Opsnal Polsek TBU akhirnya berhasil mencium keberadaan Upin Ipin yang sudah Setahun DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana.

Tersangka yang bernama lengkap Ramadhan Alias Madon Alias Upin-Ipin (27), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Upin-Ipin merupakan residivis pencurian dan merupakan mantan narapidana bebas Karena asimilasi.

Upin-Ipin ditangkap Polisi berdasarkan laporan dari M. Saufi S. Simangunsong (31), (PLT Ketua PWI), Wiraswasta, warga Jalan RA Kartini Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B / 144/ V / 2021 / SU / RES T. Balai, Tanggal 08 September 2021. Lalu dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.kap / 50 / Juni / 2022 / RESKRIM tanggal 11 Juni 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai AKP Eri Presetiyo SH, mengatakan tersangka Upin-Ipin tersebut sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama Satahun lebih.

“Kejadiannya Minggu Tanggal 09 Mei 2021, sekira Pukul 03.15 Wib di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian di rumah pelapor Saufi yang di lakukan pelaku dengan cara pelaku mencongkel pintu rumah korban tersebut,” kata Kasat.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan berupa Satu buah fan tape. Satu buah hardisk. Uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- dan surat berharga lainnya, dengan total kerugian yang di alami pelapor seberas Rp. 5.000.000,- lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan serta perintah lisan melalui Whats App Bapak Kapolres Tanjungbalai agar Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. Setelah di lakukan lidik oleh Team Opsnal Polres Tanjungbalai diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Ramadhan Alias Madon Alias Upin-Ipin,” ucapnya lagi.

Lalu Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi pada Tanggal 11 Juni 2022, sekira Pukul 07.00 Wib bahwa Upin-Ipin berada di Jalan DTM. Abdullah Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, lalu Opsnal Sat Reskrim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek TBU untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Opsnal Polsek TBU berkumpul di Polsek TBU untuk menentukan CB dalam penindakan tersangka, setelah menentukan CB penindakan tersebut, Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Polsek TBU bergerak ke lokasi yang di maksud dan sekira Pukul 07.45 Wib Upin-Ipin berhasil di amankan,” jelas Eri.

Setelah di amankan Upin-Ipin di bawa oleh Opsnal Sat Reskrim bersama Opsnal Polsek TBU, saat di lakukan pengembangan Upin-Ipin melakukan perlawanan mencoba merebut senjata api Personil Satreskrim sehingga di lakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak Dua kali namun tidak di indahkan olehnya, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki Upin-Ipin.

“Setelah di lakukan tindakan tegas terukur, lalu di bawa ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan, setelah mendapatkan perawatan dan penanganan medis selanjutnya Upin-Ipin dibawa Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eri Prasetiyo.

 

Laporan : Miko

Sumber : Kasi humas

Loading