Sekcam Setu Buka Sosialisasi Forum Kecamatan Layak Anak
BEKASI | Lensaexpose.com
Pemerintah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Forum Kecamatan Layak Anak yang berlangsung di aula Kantor Desa Tamansari, Kamis (9/06/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekcam Kecamatan Setu M. Ali Amran dan peserta sosialisasi ini adalah Hj. Rahmawati M.PD dari Forum Anak Kab. Bekasi, ibu Enok dari PKM Setu 1, Ketua PPA Kecamatan Setu dan Ibu Kepala Desa Taman Sari sebagai tuan rumah serta unsur desa yaitu perwakilan perwakilan dari 11 Desa di Kecamatan Setu yaitu Rt/Rw, Bidan Desa, PKSA, PSM dan sejumlah masyarakat.
Dalam sambutannya Sekcam M. Ali Amran menyampaikan, Berbicara tentang anak adalah tugas dan tanggungjawab bersama dan Kebijakan Kabupaten Layak Anak yang diimplementasikan dengan Kecamatan Layak Anak dan ditindaklanjuti dengan Desa Layak Anak bertujuan untuk mensinergikan antara Pemerintah, masyarakat dan pihak swasta/dunia usaha dalam Perlindungan Hak-hak Anak, ujar M. Ali.
Dijelaskan Ali, Ada 5 cluster hak-hak anak dalam UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu : Hak Sipil dan Kebebasan, Hak ritual keluarga dan pengasuhan alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan kegiatan kebudayaan dan Hak Perlindungan Khusus. UU no 23 tahun 2002 ini akan dibahas lebih dalam oleh narasumber ibu Rahmawati,” lanjut M. Ali Amran.
Dalam kesempatan ini M. Ali Amran menyampaikan rasa keprihatinannya tentang hak-hak anak yang seharusnya menjadi Hak mereka tetapi karena ketidak pedulian masyarakat sebagai orang tua sehingga hak-hak anak itu seperti dikebiri atau tidak tersampaikan.
“Kita juga miris melihat pengaruh perkembangan Teknologi dan Informatika pada anak saat ini, sekarang anak-anak sudah sibuk dengan dunianya sendiri, sosialisasi dengan sesama anak sudah jarang. Anak-anak sekarang lebih senang bermain games dan bebasnya informasi negatif di HP semakin membuat kita miris”.imbuhnya.
Saat awak media menanyakan tujuan dari kegiatan ini adalah sosialisasi Forum Kecamatan Layak Anak, yang akan segera dibentuk, dan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Forum Layak Anak tingkat desa.
“Tujuannya adalah melaksanakan amanah dari UU no 23 tahun tentang Perlindungan Anak bahwa Kabupaten/kota harus membentuk forum yang kompeten untuk Kabupaten/kota Layak Anak ditindaklanjuti dengan Forum Layak Anak tingkat kecamatan dan desa untuk pemenuhan hak-hak anak sehingga hak-hak anak terpenuhi sampai tingkat kecamatan dan desa,” pungkas M. Ali Amran. (Butar)