Dirjen Keuangan Daerah: Dengan SIPD, Daerah Tidak Perlu Buat Aplikasi Baru
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam menyatukan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah. Oleh karenanya, pemda tidak perlu membuat aplikasi baru, sebab SIPD telah mengintegrasikan seluruh proses perencanaan pembangunan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan pemda.
“Menyeragamkan proses perencanaan, keuangan dan pelaporan seluruh Indonesia, datanya (menjadi) satu, kemudian juga prosesnya sama,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah melalui SIPD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Selasa (24/5/2022).
Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon Dana Sujaksani.
Fatoni menambahkan, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda wajib menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan.
Sebab, kata dia, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah. Untuk itu, seluruh pemda harus konsisten dalam mengimplementasikan SIPD. Hal ini untuk mewujudkan satu data melalui penerapan SPBE.
“Dengan adanya SIPD ini, cukup Kemendagri saja yang buat sistemnya, yang membiayai. Tetapi daerah tinggal menggunakan, sehingga dengan adanya SIPD mengghemat biaya. Daerah tidak perlu menganggarkan, ada penghematan yang luar biasa,” ujar Fatoni.
Fatoni menjelaskan, SIPD bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata. Namun memiliki peran strategis yang meliputi seluruh proses, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi program dan anggaran daerah, hingga pelaporan.
“Terkait dengan SIPD ini, tujuannya sangat mulia. Anak-anak muda yang ikut Bimtek ini harus tahu untuk apa SIPD ini dibuat. Yang pertama untuk menyatukan data baik dari perencanaan, keuangan, sampai dengan pelaporan. Dengan ada SIPD, data seluruh Indonesia baik perencanaan pembangunan, Musrenbang, kemudian tata kelola keuangan, mulai dari perencanan anggaran, mulai dari tata kelola, baik itu akutansi pelaporannya, kemudian penata perusahaannya, terintegrasi semuanya satu data,” jelas Fatoni.
Fatoni menegaskan, melalui penggunaan SIPD, Kemendagri dapat memantau daerah yang belum menetapkan APBD dalam waktu nyata (real time). Dengan demikian, Kemendagri dapat mendorong daerah untuk meminimalisir anggaran untuk pengembangan sistem aplikasi lainnya.
“Selama ini daerah membuat sistemnya sendiri-sendiri. Buat aplikasinya sendiri-sendiri, ada yang membuat aplikasi tentang perencanaan, ada yang buat aplikasi tentang keuangan, semuanya buat aplikasi. Dengan adanya SIPD, daerah tidak perlu membuat aplikasi sistem tadi,” tuturnya.
Kemendagri, sambung Fatoni, juga telah membentuk tim helpdesk yang turun langsung ke lapangan untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD. Dirinya meminta, jika daerah memiliki kendala dalam memanfaatkan SIPD, dapat menghubungi tim helpdesk tersebut.
“Helpdesk bisa dihubungi kapan saja, baik melalui telpon maupun WhatsApp. Siang malam, 24 jam, teman-teman teknis dapat menanyakan terkait SIPD ini. Bisa komunikasi meskipun ada di daerah masing-masing. Bisa datang ke Kemendagri. Kami bisa lakukan coaching clinic. Kami akan berikan penjelasan gratis,” tandas Fatoni.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengapresiasi Pemkot Cilegon yang telah berupaya meningkatkan kapasitas aparaturnya sehingga mampu memanfaatkan SIPD dengan baik. Dirinya berharap, Pemkot Cilegon dapat memberikan saran dan masukan selama menggunakan SIPD Tahun Anggaran 2021 dan 2022. (Hadri)
Sumber: Puspen Kemendagri