Jumat, April 19, 2024
DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Dua Pelaku Curat di Batubara di Bekuk Reskrim Polsek Labuhan Ruku

BATU BARA | Lensaexpose.com

Satreskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara bekuk dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan Pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka di tengkap di tempat berbeda. Pelaku Asfi Aryadi Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Di tangkap Polisi pada hari Sabtu 21 Mei 2022 sekitar Pukul 02.30 Wib, dirumahnya.

Sedangkan Pelaku Syahrianda alias Nanda (21) warga Dusun I Kolam VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Berhasil ditangkap di Toko Ponsel Jl. Terang Bulan Desa Suka Maju KecamatanTanjung Tiram kabupaten Batu Bara,” kata Kapolsek Labuhan Ruku Akp Ferry Kusnadi, SH. MH. saat memaparkan kronologis Kasus tersebut.

Bertempat di halaman Kantor Polsek Labuhan Ruku Gelar Press Release, Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB, yang juga didampingi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi, SH dan Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Penggabean, SH, MH.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan korban, LP/ B/86/V/2022/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT, Tanggal 20 Mei 2022. atas nama pelapor Halimatun Sadiah.

“Pencurian ini di rumah milik pelapor di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara pada hari Jumat 20 Mei 2022 Sekira Pukul 04:00 WIB,” kata Kapolsek.

Para tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.

Sambung Kapolsek, bermula diketahui saat pelapor bangun dari tidurnya menuju kamar mandi belakang dan melihat pintu belakang telah terbuka di rusak oleh pelaku.

Selanjutnya korban membangunkan trayudi kemudian korban bersama trayudi memeriksa barang barang yang ada di rumah dan melihat kedua handpone mereka merk vivo Y01 warna blue dan Hp no imei2. 86093705944697 yang diletakan di kamar korban lenyap seketika.

Pelapor bersama trayudi menuju ruang keluarga dan handpone merk oppo 37 warna gold yang sedang di cash juga hilang.

“Tidak hanya itu kemudian pelaku juga menggasak uang yang di simpan di lemari depan senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah),” lanjutnya.

Kemudian pelapor bersama dengan Trayudi berusaha mencari namun tidak menemukanya.

Terakhir pelapor menelpon Rusli pada pukul 08:00 WIB, dan memberitahukan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.400.000 ( dua belas juta empat ratus ribu rupiah).

Barang bukti yang di amankan yaitu,1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y01 warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A37 warna Gold.

“Dan uang sebanyak Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), uang sebanyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Kapolsek memaparkan.

Pewarta: Miko

Sumber : Humas Polres

Loading