Sabtu, Desember 7, 2024
DaerahKesehatanPemerintahan

Giatkan Mobilisasi Vaksinasi Selama Ramadhan, Bripka Mukhsin Stay Dilokasi

Batu Bara | Lensaexpose.com

Sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19.

Saat Berpuasa, bahwa dijelaskan dalam ketentuan hukumnya yaitu vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa.

Injeksi Intramuskular yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Karena hal tersebut, Bripka Mukhsin yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, terus melaksanakan tugas dalam pengamanan dan mobilisasi masyarakat guna Vaksinasi Dosis 1, 2 dan 3 (booster), seperti terlihat suasana di Aula Kantor Camat Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara, Selasa (19/4/2022).

Seperti terpantau masyarakat yang hadir di Aula Kantor Camat tersebut juga merupakan Masyarakat Penerima Bantuan BPNT/ Sembako yang sekaligus diadakan Vaksinasi bagi masyarakat yang belum maupun yang akan melengkapi dosis vaksinnya.

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Rusdi, SH, MM menjelaskan “Kehadiran kami ditengah-tengah kegiatan masyarakat tersebut guna memberikan pengamanan akan berlangsungnya penyerahan Bantuan BPNT/Sembako kepada masyarakat.

Serta kami juga bekerjasama dengan Tim Relawan Vaksinator untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat yang akan atau yang belum melengkapi dosis vaksinnya.

“Walaupun saat berpuasa seperti sekarang ini Vaksinasi yang diberikan dengan Injeksi Intramuskular tersebut tidak membatalkan puasa sebagaimana yang telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia”, terang Kapolsek.

 

Pewarta: Miko
Sumber: Humas Polres

Loading