Rabu, Oktober 9, 2024
DaerahPemerintahan

Warga Penerima BPNT Di Desa Waringinsari Diduga Didorong Belanja Paksa Rp 400 Ribu

Cianjur, Lensaexpose.com

Penyaluran bantuan sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) Desa Waringinsari yang kini diberikan secara (uang tunai) menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Warga desa waringinsari Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur mengaku diduga didorong dan diharuskan belanja ke salah satu warung untuk membelanjakan uang bansos tersebut di warung miliknya. Padahal, dalam aturan terbaru tidak menyebutkan warga harus belanja sembako di tempat tertentu.

“Tadi pagi didorong katanya harus belanja paket sembako Rp 200 ribu, dua paket (total Rp 400 ribu). Jadi nerimanya cuman Rp 200 ribu,” kata MRI (40) tahun saat ditemui wartawan Kamis 03/03/2022).

Seperti diketahui, bansos ini cair untuk tiga bulan dari Januari, Februari dan Maret dengan nilai total Rp 600 ribu rupiah Bansos yang awalnya berupa sembako diubah menjadi uang tunai berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.

Sedangkan warga masyarakat yang nerima bantuan tersebut (AM) menceritakan, dan MLY sebagai keluarga (AM) mendapatkan undangan sebagai penerima bansos BPNT dari RT setempat pada Kamis 2/3/2022). Kemudian, pada hari pembagian bansos, ibunya mendapatkan pesan harus berbelanja sembako di warung tersebut.

“(Didorong dan diharuskan nya ) pas tadi sebelum (bansos dibagikan) sama si warungnya itu harus dibelanjain dua paket, jadi nerimanya cuma Rp 200 ribu. Kan emang ibu-ibu mungkin ada sebagian yang tahu aturannya bisa belanjanya dimana aja,” ujarnya.

“Waktu bansos sembako dulu memang warga di sini belanjanya di warung itu karena sudah kerja sama. Dan sekarang juga kejadian cuman bisa di warung itu, jadi dia udah bikin notanya langsung, padahal kebutuhan keluarga kan beda-beda. Itu bukan cuma dari satu warga ya tapi dari beberapa warga beda RW juga di situ,” paparnya.

Warga mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Paket sembako dengan harga Rp 200 ribu tersebut di antaranya adalah beras, kentang, daging ayam satu ekor dan buah apel.

“Banyak yang keberatan sebetulnya, cuman warga gimana ya, pada dasarnya masyarakat sini kan pada bingung ke siapa ngadunya. Biasanya ada pihak desa, tapi ini nggak ada, kata warga si penerima bantuan tersebut,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial kabupaten Cianjur mengaku belum mendapatkan aduan warga mengenai hal tersebut. Dia menegaskan, tak ada aturan soal uang bansos harus dibelanjakan di warung tertentu.

“Belum ada laporan. Di dalam juknis terbaru di 2022 ini tidak disebutkan harus belanjanya di mana. Pemilik programnya (BPNT) bukan di daerah, pemilik programnya di Kementerian Sosial, kami tidak bisa membuat kebijaksanaan di luar juknis,

Dia mengatakan, pemberian bansos secara tunai ini bertujuan agar (KPM) memiliki kepercayaan diri sebagai pemilik hak atas bansos sembako atau BPNT. Sehingga, kata dia, masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan bahan pangan yang memenuhi unsur karbohidrat, protein (nabati dan hewani), vitamin dan mineral.

“Pemilik uang itu kenapa langsung agar mereka memiliki kepercayaan diri bahwa pemilik uangnya itu KPM sendiri. Jadi mereka memiliki kekuasaan terhadap uang untuk dibelanjakan bahan pangan sesuai dengan peruntukan,” Pungkas. (Hadri A/ Mulyan)

Loading