Guna Meminimalisir Tindak Pidana, Korem 061/Sk Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Triwulan I TA 2022
Bogor, Lensaexpose.com
Tindak pidana tentang kejahatan dan pelanggaran saat ini seringkali didapati ditengah-tengah masyarakat, baik itu dilakukan oleh masyarakat sipil, maupun oknum TNI/Polri bahkan oknum pejabat pemerintahan.
Oleh karena itulah maka Korem 061/Sk menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Triwulan I TA 2022 yang diikuti oleh seluruh personil di Jajaran Korem 061/Sk, yang digelar di Gedung Balai Surya Kencana, Jl. Merdeka No.64, RT.04/RW.03, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Selasa (15/2).
Dengan Tema Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di satuan TNI – AD, yang di buka oleh Kolonel Inf Ryan Heryawan (Kasipers Kasrem 061/Sk Mewakili Danrem 061/SK di dampingi Letkol Chk M. Ichron, SH., M.H. (Waka Kumdam III/SLW) kegiatan tersebut diharapkan dapat menguatkan norma agama dan kesusilaan.
Kegiatan ini tentunya sangat diapresiasi oleh Ryan Heryawan, Ia selaku Kasipers Korem 061/Sk tentunya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas lagi terkait hukum pidana termasuk dengan perundang-undangannya, dan Ia juga menyambut baik dengan hadirnya tim penyuluhan Hukum dari Kum Dam III/SLW yaitu dalam rangka menyampaikan materi Hukum mengenai “UU NO.1 Tentang KUHP, UU RI No.23 Th 2004 tantang penghapusan KDRT, UU RI No. 22 Th 2009 tentang lalu lintas, UU RI No. 35 Th 2016 tentang perubahan atas UU 11 Th 2008 tentang ITE, yang di sampaikan kepada para anggota di jajaran Korem 061/SK.
“Kegiatan semacam ini adalah merupakan realisasi dari program kerja Kodam III/SLW TW I TA. 2022 di Bidang Hukum dalam rangka pembinaan satuan guna meningkatkan kinerja serta profesionalisme prajurit, Jangan sampai kita melanggar norma hukum karena ketidaktahuan kita tentang aturan hukum tersebut,” ujar Ryan.
“Sosialisasi tentang hukum militer ini tentunya bertujuan sebagai upaya memperbaiki dan meningkatkan jiwa disiplin anggota untuk pencapaian tugas dan fungsi yang dibebankan, dengan harapan mendapatkan solusi terbaik kepada pembenahan dan peningkatkan kinerja, terutama yang berkaitan pada disiplin anggota yang penuh kesadaran, kepatuhan, ketaatan untuk melaksanakan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Dan saya juga berharap agar para personel di jajaran Korem 061/Sk tidak sampai melanggar aturan dan norma hukum karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan nama baik institusi,” tutupnya.
Adapun Inti penyampaian Letkol Chk M. Ichron, SH., M.H. (Waka Kumdam III/SLW) yaitu terkait Tindak pidana yang menonjol dalam kitab Undang undang Hukum Pidana antara lain tentang asusila, penganiayaan, pembunuhan, pengeroyokan, dan lain sebagainya. Dimana yang termasuk dalam Asusila yaitu terkait Pornografi, perzinahan, pemerkosaan, asusila, perbuatan cabul dan membawa lari wanita.
Sedangkan terkait dengan Penganiayaan yaitu berupa penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana atau di rencanakan. Untuk tindak pidana Pembunuhan dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori, yaitu pembunuhan biasa, pembunuhan yang disertai adanya tindakan pidana lain ataupun pembunuhan berencana. Sedangkan kategori Pengroyokan juga ada tertera di pasal 170.
“Jika Kita memiliki permasalahan ada baiknya segera diselesaikan secara baik, dan dapat dikonsultasikan ke Kumdam lll/SLW, karna jika di biarkan tanpa di selesaikan dikhawatirkan akan berdampak luas atau dalam arti kata akan berbahaya. Oleh karena itu pada pertemuan ini kami membahas masalah hukum militer, yang mana agar para anggota, PNS dan persit Korem 061/Sk dapat memahami terkait hukum pidana dikalangan militer,” Ujar Letkol Chk M. Ichron, SH., M.H.
Kemudian Ia juga menyampaikan salah satu contoh hukum yang perlu diperhatikan, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, yang mana menurutnya bahwa apabila terjadi pelanggaran hukum di dalam rumah tangga, misalnya Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis Kekerasan Seksual dan juga Penelantaran Rumah Tangga, siapapun dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Di mana Kewajiban masyarakat, tiap orang yang mendengar, melihat, mengetahui tindak pidana KDRT wajib melaporkan.
“Terkadang untuk menyelesaikan hal tersebut, ada saja yang menjadi kendala di lapangan, misalnya korban kurang paham bahwa tindakan pelaku adalah tindak pidana, Korban ragu untuk melaporkan kepada Polisi, Tenggang waktu antara kejadian dan laporan ke polisi cukup lama, sehingga bekas luka visum tidak mendukung, korban malu untuk melapor karena aib keluarga ataupun korban merasa pelaku adalah tulang punggung keluarga, maka hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada pihak pihak yang lebih memahami terkait dengan hukum.” Pungkasnya.
Hadir dalam Kegiatan tersebut antara lain, Mayor (K) Jurnalita (Pasipers Rem 061/Sk), Mayor Inf Khusnun (Pasiops Rem 061/SK), Para anggota dan PNS Korem 061/Sk dan juga para Ibu persit Koorcab Rem 061/SK. (Js)
Sumber: Penrem 061/Sk