Jumat, November 22, 2024
Jawa TengahPeristiwa

Puluhan Warga Desa Wadas Ditangkap, IPW : Pelanggaran UUD 1945 Dan UU HAM, Kapolri Harus Segera Bertindak

Bogor, Lensa Expose.com

Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Propam Polri agar melakukan pemeriksaan pada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi, dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur oleh bawahannya maka harus dicopot.

Permintaan itu disampaikan IPW karena menilai tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022), sudah merupakan pelanggaran hukum. Hasil penelusuran investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.

“Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangan resminya yang dikirim ke media ini, Sabtu (12/2/2022).

Pria yang biasa akrab disapa STS ini menambahkan, bahkan UU HAM secara tegas menyatakan bahwa penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan sebuah kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” beber STS.

Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, lanjut STS, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Pasal 1 angka 20 Kuhap dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan,” imbuh STS.

Ia mengungkapkan, penjelasan Umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan bahwa Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang – undang.

Menurut IPW, perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dimana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Tindakan aparat Polda Jateng juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural,” papar STS dalam rilis resmi yang juga ikut ditandatangani oleh Data Wardhana selaku Sekjen IPW.

STS melanjutkan, sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap. Disamping itu, IPW mengusulkan agar DPR membuat Panitia Khusus pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat.” tukas Sugeng Teguh Santoso. (Rdy)

Loading