Bangunan Sarang Burung Walet dan Kolam Di Hutan Kawasan Diduga Tak Miliki Ijin
Belitung Timur | Lensaexpose.com
DPC ORMAS LAKI dan sejumlah awak media baru-baru ini melakukan kunjungan dan sekaligus silahturahmi ke kantor dinas kehutanan KPHP gunung duren 818 Beltim (28/12/2021).
Klarifikasi dari awak media serta terkait adanya temuan DPC ORMAS LAKI, di Dusun Selendang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur terkait pengelolahan lahan di kawasan hutan.
Yono Cahyono ketika di konfirmasi terkait kolam renang dan bangunan sarang burung walet yang diduga tanpa ijin menurutnya sangat salah merusak hutan, mengolah kayupun salah, apalagi ini ada bangunan dan kolam. Terlebih pengelolaan lahan tidak mengantongi ijin, kalau dulu ada ijin pinjam pakai. Kalau sekarang harus ada izin dari pusat,” ungkap Yono.
Ketika awak media konfirmasi pihak pengelola lahan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut melalui sambungan seluler tidak mau menjawab atau pun merespon nya.
“Saya selaku Ketua Ormas Laki DPC Beltim manangggapi dengan adanya pembangunan Jalan atau apapun seperti pertambangan, perkebunan atau menebang pohon, membuat bangunan, dan mengambil galian C di areal hutan kawasan tersebut jelas di larang yang tidak sesuai dengan pasal 78 UU no 41 tahun 1999. Ada ancaman Pidananya,
Jadi menurut Suryadi Wahid siapapun yang telah melanggar UU tersebut telah melawan Hukum. Kepada Pihak Penegak Hukum Harus tegas dalam menindak Lanjuti pengrusakan kawasan yang di Duga tidak ada Izin tersebut,” tegas Suryadi. (Benni)