Aktivitas Tambang Biji Timah Kemabli Marak Di Kawasan Hutan Lindung
Belitung, Lensaexpose.com
Ketika awak media investigasi langsung aktivitas tambang dilokasi Hutan Lindung Desa Badau, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, kegiatn penambangan masih berlangsung, bertempat di Lapangan Badau dusun Kelekak Datuk Antara Perbatasan Rt 15 / Rt 16. Dan didapati papan yang bertulisan di larang menambang di area Kawasan tersebut.
Dalam kawasan itu awak media menemukan langsung para penambang yang sedang beroperasi di wilayah HL kelekak datuk dengan puluhan set mesin, dan terlihat mereka menghabisi hutan dengan ti jenis suntik.
Salah satunya penambang GK mengatakan kepada awak media, “banyak bang yang buka di sini dikawasan hutan lindung, tapi bukan hanya orang kampung aja, ada juga dari kampung sebelah,” sebutnya.
Selanjutnya awak media coba berkomunikasi kepada pihak Dinas Kehutanan, mereka juga belum mengetahui ada aktivitas tambang di area kawasan yang melarangan untuk ditambang.
Secara yuridis menurut UUD yang kami ketahui, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Awak media berharap aparat pemerintah dan penegak hukum setempat, segera mengambil tindakan tegas, karena ini menyangkut Hutan Lindung (HL). (Lendra)