Mobilisasi Pengangkut Batu Bara Antar Provinsi dan Antar Kabupaten di Provinsi Lampung Terkesan Ada Pembiaran Oleh Para Pemangku Kebijakan
Lampung Utara, Lensaexpose.com
Menindaklanjuti hasil hearing di Komisi III beberapa waktu yang lalu, terkait dengan tuntutan masyarakat prihal dispensasi mobilisasi pengangkut batu bara antar provinsi dan antar kabupaten di Provinsi Lampung.
Yang telah berlangsung sangat lama melintas di Kabupaten Lampung Utara, tidak ada penindakan dari pihak manapun meskipun sudah sangat jelas menabrak Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.
Akibat pembiaran dari berbagai pihak, baik itu Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, sehingga menimbulkan banyak keresahan, ini pun sudah berlangsung lama, dirasakan oleh masyarakat Provinsi Lampung, khususnya masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha.
Atau kepentingan sendiri (Perusahaan)” sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk satu kepentingan usaha sendiri atau golongan dan sangat merugikan banyak pihak termasuk merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Namun sangat di sayangkan pelarangan ini, tidak menyulutkan pihak – pihak yang berwenang untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana amanah Undang- undang.
Justru sebaliknya di duga ada oknum yang telah mengingkari dari tugas dan fungsinya untuk menjalankan Perintah dari Undang- undang, sehingga terus memberikan kelonggaran lajunya Mobilisasi angkutan Truk Tronton Batu Bara melintasi Jalan Ruas Nasional di Kabupaten Lampung Utara melebihi kapasitas (Overlaod).
Publik menyuguhkan pertanyaan, apakah seperti ini makna pelaksanaan undang- undang yang setiap tahun telah habiskan anggaran untuk menggodok Undang 2 dan Peraturan Pemerintah sampai di Peraturan Daerah sehingga dapat menjadi regulasi dan referensi yang menjadi dasar hukum yang patut untuk di taati oleh seluruh dan segenap elemen masyarakat.
Tentunya perintah ini di berikan kepada pihak yang berwenang,agar menjalankan amanah undang-undang dengan sendirinya untuk dapat memberikan batasan-batasan untuk aktivitas masyarakat.
Namun sayangnya pihak-pihak berwenang tidak memperhatikan aspek keresahan di masyarakat dan kerusakan jalan, jembatan putus, bahkan sampai ada korban jiwa tidak memikirkan keselamatan masyarakat untuk berlalu lintas hingga akibat dari adanya dispensasi pada jasa angkutan yang melebihi kapasitas muatan.
Kami masyarakat di suguhkan setiap hari dan setiap malam hari di jalan lintas tengah sumatera tontonan yang sangat mengerikan.
Bayangkan entah berapa ratus jumlah kendaraan mobil pengangkut batubara dan kendaraan lainnya yang telah merampas fungsi jalan,dan hal ini tentunya jelas sangat mengganggu serta merusak fungsi jalan.
Dalam hal ini, di sinilah peran Pemerintah dan Wakil Rakyat juga pihak Kepolisian untuk selalu bisa hadir di tengah masyarakat. Bukan malah selalu menyala kemarahan publik (Masyarakat).
Ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah tentunya sangat di harapkan masyarakat,karena kenyataan di lapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas pemerintah terkait penggunaan jalan umum di gunakan oleh angkutan batubara.
Dampaknya opini masyarakat akan terus berkembang seolah perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum, ini menjadi nyata adanya.
Kegiatan aksi, unjuk rasa, blokade jalan apa yang di lakukan masyarakat untuk terus menentang kegiatan pengangkutan batubara melintas di Kabupaten Lampung Utara ini adalah cara yang mungkin tidak dibenarkan.
Tetapi mungkin perlu dan bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum,sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri, ini pakta yang tidak dapat di ingkari.
Publik juga menyikapi apa bila hal ini akan terus terjadi, maka dapat di pastikan akan menciderai kewibawaan supremasi hukum di Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006.Pasal 45.Ayat (3) Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan, penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi terkait berwenang mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, dan/atau berwenang melakukan perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
TUNTUTAN.
I.Meminta Pemerintah Daerah Lampung Utara dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Manajemen Jalan Lalu Lintas Di Kabupaten Lampung Utara agar dapat menjalankan sesuai dengan wewenangnya di sebutkan dalam BAB VI/Perda No 5/ 2021.
Sebagaimana Termuat Sebagai Berikut :
Pengguna Jalan Selain Kepentingan Untuk Lalu Lintas Pasal 16 (1) Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas hanya dapat dilakukan apabila terhadap penyelenggaraan lalu lintas dapat diantisipasi. (2) Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dikenakan kewajiban membayar konpensasi ke Kas Daerah, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sosial, besarnya kompensasi dan tata cara pembayaran akan di atur perda tersendiri.
Pasal 17 (1) Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat persetujuan Dinas Perhubungan.
(2) Permohonan izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas sebagaiman dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan, dan acara tehnis akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Pasal 18.
(1) Setiap pemakai jalan yang karena sebab apapun telah mengakibatkan rusaknya jalan,jembatan dan perlengkapan jalan, dituntut untuk menganti kerugian yang sesuai dengan nilai kerusakannya.
(2) Setiap kendaraan bermotor dilarang mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk, bahan yang mudah meledak dan bahan-bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan umum dengan menggunakan alat angkut yang terbuka.
(3) Pengecualian terhadap ayat (2) di atas dibolehkan dengan persyaratan ketat terhadap spesifikasi dalam pengangkutan dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Setiap kendaraan yang melalui jalan di daerah dilarang mengotori jalan dan mencemari lingkungan yang menimbulkan gangguan keselamatan kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas
2.Kami Gempal Meminta Lembaga Legislatif /Eksekutif /Yudikatif Untuk Menjalankan Amanah Undang-Undang Dan Turunan Yakni Peraturan Menteri Minerba/ Menteri SDM/ Peraturan Pemerintah / Peraturan Gubernur (Perda Lampung) Peraturan Bupati (Perda Lampung Utara) Agar Menghentikan Dispensasi Angkutan Batubara Melintasi Jalan Nasional Menggunakan Truk Tronton Angkutan Tapi Harus Mengubah Memakai Truk Cold Diesel Dan Harus Memiliki Izin Usaha Pengangkutan Batubara Dari Pemerintah Yakni Gubernur Lampung / Bupati Lampung Utara Melalui Instansi Terkait Yaitu Dinas Perhubungan.
3.Bila Tuntutan Kami Tidak Dapat Dikabulkannya Maka Kewenangan Lembaga Berwenang Akan Kami Ambil Untuk Menjalankan Amanah Dari Undang- Undang Itu Dengan Sendirinya.
4.Tuntutan ini bukan berlaku hanya untuk kendaraan perusahaan Ekspedisi angkutan batubara,tapi seluruh Ekspedisi angkutan yang melanggar dan merampas fungsi jalan yang melebihi kapasitas muatan agar dapat di tindak sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku.
Tuntutan ditandatangani oleh Gerakan Peduli Lampung Utara (GEMPAL) (*)