Advokat Mhd Idrus Tanjung SH Angkat Bicara : Jika Tidak Ada Etiket Baik Lanjut Jalur Hukum
Asahan, Lensa Expose.com
Advokat Pengacara Muhammad Idrus Tanjung SH angkat bicara, Senin 08 November 2021 sekira pukul 12.00 Wib. Melalui wartawan Lensa Expose di ruang kerjanya kantor hukum Jalan Bakti No 72, Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Salah satu pengacara terkenal di Kabupaten Asahan ini yang kerab di sapa Idrus Tanjung mengatakan, “Jika dari pihak pengembang perumahan Duta Mas ini tidak juga ada etikat baiknya kepada Klien kami, maka selanjutnya kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Idrus Tanjung SH mendampingi klienya Pandapotan Aritonang (56) merupakan warga Jalan FL Tobing No 83 A, Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, bersama wartawan meninjau kembali lokasi lahan sawit milik Klienya yang merasa dirugikan tersebut.
Setibanya dilokasi Klienya mengatakan, “Saya sudah melakukan upaya kepihak terkait, Kadus, Kelurahan, Camat, LHK dan Pihak Pengembang juga sudah kemari melakukan peninjauan namun hingga saat ini belum juga ada tindakan yang terbaik untuk mengatasi masalah ini,” kata Pandapotan Aritonang
Di lokasi Lahan Sawit lebih kurang tiga rante itu dengan tanaman diatasnya berupa 30 Pokok Sawit milik Pandapotan Aritonang bertempat di Lingkungan V Kelurahan Gambir Baru, tepat bersebelahan dengan komplek perumahan Duta Mas tersebut, dalam pantauan awak media terlihat genangan air setinggi lebih kurang 30 Cm.
“Cobalah kita lihat bersama dilokasi ini, akibat dari genangan air tersebut yang terus menerus tidak pernah surut dan diduga mengandung kotoran dan limbah sampah dari perumahan Duta Mas ini, membuat tanaman 30 Pokok sawit yang sudah berumur 10 tahun ini terancam mati dan tidak dapat menghasilkan buah hingga saat ini,”ujar Pandapotan Aritonang.
Pandapotan Aritonang merasakan panen cuman 7 tahun selanjutnya gagal panen terus sejak adanya bangunan komplek perumahan Duta Mas ini, lebih kurang sejak tahun 2017 hingga saat ini pokok sawit saya ini tidak dapat memproduksi buah lagi.
“Jika kita hitung sudah berapa banyak kerugian yang saya alami lebih kurang ratusan juta rupiah,” ungkap Pandapotan lebih lanjut.
Ditempat yang sama, Advocat Mhd Idrus Tanjung SH juga mengutarakan kesimpulannya yang diproleh dari klienya yang merasa mengalami kerugian materi tersebut, pertama kita akan mencoba lakukan cara persuasif, kita akan lakukan upaya somasi untuk mediasi terkait hal ini kepada pihak pengembang Duta Mas, Saudara Nato.
“Jika nantinya tidak juga ada tanggapan dan etiket baik dari pihak pengembang untuk perdaimaian kepada Klien kita, maka langka selanjutnya kita akan menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun pidana,” ujar Idrus Tanjung di akhir kesimpulannya.
Untuk mendapatkan kejelasan atas permasalahan ini, pihak Lensa Expose mencoba menghubungi pihak pengembang Duta Mas untuk mencari tahu sampai sejauh mana permasalahan ini sebenarnya, namun hingga berita ini dimuat pihak pengembang belum bisa dihubungi.
Pewarta : Miko68
Editor : Irfan Lubis