Kamis, November 21, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Tak Miliki Ijin Resmi, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Satpol PP Kecamatan Parung

BOGOR | Lensa Expose.com

Puluhan spanduk promosi yang terpasang disepanjang Jln. Raya Parung Bogor tanpa memiliki ijin resmi oleh satu perusahaan perumahan yang bernama GDC, diturunkan dan diamankan oleh jajaran petugas unit satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Parung, Selasa (12/10/2021).

“Totalnya ada 35 spanduk yang kami copot karena tidak memiliki ijin resmi dari Pemkab Bogor. Lokasinya berada di Jalan Raya Parung, tepatnya di wilayah Desa Jabon dan Waru,” kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parung, Endang Darmawan.

Ia menjelaskan, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik, adanya puluhan spanduk liar tersebut juga melanggar Perda Tibum karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang di Pemkab Bogor.

“Seharusnya yang didahulukan oleh perusahaan pengembang perumahan adalah mengurus perijinan promosi, baru dipasang alat – alat promosinya,” kata Jack sapaan akrabnya.

Jack berharap agar semua perusahaan terlebih dahulu mengurus perijinan sebelum memasang berbagai alat peraga promosi atau iklan. Hal ini agar ada ketertiban dan kenyamanan serta adanya retribusi yang jelas sesuai aturan kepada pendapatan asli daerah.

“Rencananya hari Rabu ini, pihak vendor spanduk liar itu akan datang mengurus perijinan. Namun yang pasti, kami tetap akan tindak tegas berbagai kegiatan yang terbukti melanggar perda.” Tegas Jack. (Rdy)

 

Editor : Admin

Loading