Menu

Mode Gelap
Satpol-PP Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda serta Ormas Keagamaan Kota Tanjungbalai Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih

Jawa Tengah

Tak Miliki Ijin Resmi, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Satpol PP Kecamatan Parung

badge-check


					Tak Miliki Ijin Resmi, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Satpol PP Kecamatan Parung Perbesar

BOGOR | Lensa Expose.com

Puluhan spanduk promosi yang terpasang disepanjang Jln. Raya Parung Bogor tanpa memiliki ijin resmi oleh satu perusahaan perumahan yang bernama GDC, diturunkan dan diamankan oleh jajaran petugas unit satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Parung, Selasa (12/10/2021).

“Totalnya ada 35 spanduk yang kami copot karena tidak memiliki ijin resmi dari Pemkab Bogor. Lokasinya berada di Jalan Raya Parung, tepatnya di wilayah Desa Jabon dan Waru,” kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parung, Endang Darmawan.

Ia menjelaskan, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik, adanya puluhan spanduk liar tersebut juga melanggar Perda Tibum karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang di Pemkab Bogor.

“Seharusnya yang didahulukan oleh perusahaan pengembang perumahan adalah mengurus perijinan promosi, baru dipasang alat – alat promosinya,” kata Jack sapaan akrabnya.

Jack berharap agar semua perusahaan terlebih dahulu mengurus perijinan sebelum memasang berbagai alat peraga promosi atau iklan. Hal ini agar ada ketertiban dan kenyamanan serta adanya retribusi yang jelas sesuai aturan kepada pendapatan asli daerah.

“Rencananya hari Rabu ini, pihak vendor spanduk liar itu akan datang mengurus perijinan. Namun yang pasti, kami tetap akan tindak tegas berbagai kegiatan yang terbukti melanggar perda.” Tegas Jack. (Rdy)

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต