Senin, Desember 2, 2024
Daerah

Tidak Ada Tindak Lanjut, RM THM SL Diduga Abaikan Surat Edaran Bupati Belitung

BELITUNG, Lensaexpose.com

Terkait laporan masyarakat tentang beroperasinya THM diatas jam yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1107/II/2021 Tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Belitung dimana operasional tempat karouke dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB.

Saat ditemui media lensaexpose.com ketua RT.14/RW.05 Kelurahan Pall Satu, Kecamatan Tanjung Pandan Rabu (01/09) mengatakan,
“Pada intinya kami sebagai RT setempat tidak jadi masalah kalo tempat hiburan malam dibuka, yang penting THM tidak melanggar aturan dari Pemerintah Daerah, kalau dibuka jangan melebihi dari jam yang telah ditentukan dari Pemerintah Daerah,

Intinya saya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun untuk kegiatan hiburan ini, dan tidak mengetahui adanya aktivitas ditempat hiburan ini,”pungkasnya.

Tempat usaha tersebut yakni Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karoke “Sari Laut” yang beralamatkan di jalan Wahab Aziz Kelurahan Pall Satu, saat di konfirmasi ditempat yang berbeda, Kepala lingkungan II menyampaikan

“Kegiatan ini sudah menyalahi aturan, masa mereka tidak mengetahui Surat Edaran Bupati yang telah disampaikan melalui beberapa media, sampai saat ini saya sebagai kaling II tidak mengetahui aktivitas hiburan ini, saya berharap kepada aparat Satpol PP harus aktif dalam mengontrol tempat hiburan di Kabupaten Belitung,” ujarnya. (Lendra Gunawan)

 

Editor: Admin

Loading