Rabu, Oktober 9, 2024
DaerahPemerintahanPendidikan

Plt Wali Kota Ikuti Rakor Virtual Bersama Gubsu Terkait Pelaksanaan PTM Masa Pandemi Covid-19 Di Sumut

Tanjungbalai, Lensa Expose.com

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib didampingi Plh Sekdakot Nurmalini Marpaung, Plt Kadis Pendidikan Azhar, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap, Kalaksa BPBD M. Ridwan Parinduri dan OPD terkait mengikuti rapat kordinasi terkait persiapan pemberlakuan pembelajaran tatap muka di daerah bertempat di Command Center, Dinas Kominfo Tanjungbalai, Senin (30/8/2021) melalui aplikasi daring (online).

Rakor diikuti para Bupati/Wali Kota Se Sumut dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Gubsu menyampaikan dalam pemberlakuan Pembelajaran Tata Muka, Pemprovsu telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Propinsi Sumatera Utara.

Intruksi Gubernur Sumatera Utara (Ingub Nomor 188.54/39/INST/2021 yang sebelumnya didasari oleh SKB 4 Menteri dan Inmendagri Nomor 37 tahun 2021.

Hal ini juga menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada tanggal 26 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I., yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan R.I. beserta seluruh Gubernur se Indonesia dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan itu menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota se SumateraUtara
Untuk memperhatikan beberapa hal berikut yakni :

KESATU : Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan; pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau
pembelajaran jarak jauh.

KEDUA : Untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

KETIGA : Untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua)

1. Pelaksanaan Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) maksimal 50% kecuali untuk
✓ SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62%(enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
✓ PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma limameter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan
3. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang
4. Siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
5. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar COVID-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas
6. Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan 2 (dua) jam per hari dengan durasi 60 (enam puluh) menit;
7. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin;
8. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap;
9. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 (lima) hari;
10. Bagi siswa yang terpapar COVID-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat;
11. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat;
12. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

KEEMPAT : Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

KELIMA : Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEENAM : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dandapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

KETUJUH : Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatapmuka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KEDELAPAN : Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021.

Menanggapi apa yang disampaikan Gubsu, Plt Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Tholib langsung meminta Dinas Pendidikan untuk segera mempersiapkan landasan hukum sebagai tindak lanjut dari Ingub Nomor 188.54/39/INST/2021 dan dalam waktu dekat juga akan memantau langsung pelaksanaan pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah yang ada di Kota Tanjungbalai bersama Forkopimda

“Besok saya juga akan memberikan arahan kepada seluruh Kepala Sekolah melalui virtual terkait kesiapan dan pelaksanaan PTM di masing masing sekolah sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” tegasnya. (Syahruddin Rao)

 

Editor : Admin

Loading