Jumat, April 19, 2024
Peristiwa

Tekab 308 Polres Tanggamus Tindak Tegas Seorang Tersangka Curat Ranmor

Tanggamus, Lensa Expose.com

Tekab 308 Polres Tanggamus terus berupaya melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan modus bobol rumah yang menyasar sepeda motor (Curat Ranmor) di wilayah hukumnya.

Atas upaya itu, Tekab 308 berhasil menangkap HS (39) alias Husni warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur. Selain itu turut diamankan penadah motor hasil curiannya berinisial AS (44) warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 sepeda motor dari tangan AS, 1 diantarnya teridentifikasi milik korban Siti Nur Asiah warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Sementara, 4 sepeda motor tanpa dokumen lainya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan HS bersama seorang rekannya yang masih DPO di wilayah Kecamatan Pugung dan Talang Padang.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka HS ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan polisi pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53).

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka HS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya pada Minggu (13/6/22) dinihari,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (15/6/21) kemarin.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka diketahui korban pada Senin (22/8/20) pukul 03.0 Wib saat dibangunkan oleh anaknya karena melihat pintu dapur terbuka.

Setelah melihat pintu belakang dan memeriksa rumah ternyata sepeda motor Honda Vario BE 8242 Z dan Honda Supra X 125 BE 4272 VO serta 3 (tiga) buah handphone berbagai jenis telah hilang.

“Menyadari hal tersebut merupakan pencurian sehingga korban melapor ke Polsek Sumberejo sebab korban mengalami kerugian senilai Rp26 juta,” jelasnya.

Menurut Kasat, kronologis penangkapan bersamaan dengan teridentifikasinya sepeda motor Honda Supra X BE 4272 VO yang dikuasai tersangka pemilik senjata api rakitan, selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga teridentifikasi HS selaku pelaku Curanmor milik korban.

Berdasarkan pengakuan HS, ternyata setiap hasil Curanmor dijualnya kepada AS. Kemudian Tim Tekab 308 bergerak melakukan penangkapan terhadap AS dengan barang bukti 5 motor berbagai jenis.

Tersangka HS juga mengakui bahwa melakukan Curanmor bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tersangka HS ternyata tidak koperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terhadapnya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya.

“Terhadap tersangka HS, dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan,” tegasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan HS alias Husni, dia mengakui telah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor di wilayah Pugung, Talang Padang. Adapun 8 motor tersebut dijual harga bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta kepada AS.

“Delapan kali mencuri motor berbagai jenis selalu dijual kepada AS dengan harga terendah Rp1 juta hingga Rp3,5 juta,” ujarnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan AS bahwa motor hasil penadahan dijual kembali kepada orang lain dengan keuntungan Rp200-Rp500 ribu. “AS menjadi penadah sebagai pekerjaan dengan keuntungan bervarisasi,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyedikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka HS alias Husni dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan AS tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya.

Sementara tersangka HS alias Husni mengatakan bahwa ia telah mencuri motor bersama rekannya berinisial YB sebanyak 8 kali di wilayah Pugung, Talang Padang dan Sumberejo dengan modus operandi membobol rumah.

“Berkeling bersama teman saya itu, cari sasaran terus congkel dan masuk ke rumah mengambil motor korban,” kata HS.

Menurut HS, pencurian itu dilakukannya, karena untuk menutupi kebutuhan hidup dan membayar hutang pasca bisnisnya jual beli cengkih mengalami kerugian.

“Saya mencuri karena terpaksa untuk membayar hutang,” akuinya.

Ditempat sama, AS selaku penadah mengakui membeli sepeda motor dan mengetahui bahwa motor merupakan hasil curian HS karena merasa akan mendapatkan keuntungan.

Dari delapan motor yang dibeli dari HS, selanjutnya dijual kembali baik secara langsung melalui COD, perentara maupun orang yang tahu bahwa dia ada motor murah.

Dari delapan motor saya jual COD unit di Kota Agung, Gisting dan Prigsewu lainny dijual langsung di Kota Agung Timur serta pakai perantara. Keuntungan penjualan Rp300 – Rp500 ribu,” ucap AS. (Masri Sp)

 

 

Editor: Admin

Loading