Rabu, April 24, 2024
Peristiwa

Pelaku Jambret Terhadap Pegawai RSUDBM Berhasil Diamankan Polsek Kotaagung

Lensa Expose.com

Kota Agung – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret terhadap korbannya DYN (42) yang merupakan pegawai Rumah Sakit Batin Mangunang (RSUDBM) berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka berinisial NS alias TO (20) merupakan warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemarin, Selasa (25/5/21) pukul 17.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/5/21).

AKP Muji Harjono menjelaskan, penjambretan yang dialami korban DYN merupakan salah satu pegawai di RSUDBM yang beralamat Pekon Djogyakarta, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dengan TKP Jalan Lintas Barat (Jalnbar) Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kejadian berawal saat pelapor berangkat dari Bank Lampung Pemda Tanggamus menuju RSUD Batin Mangunang yang ada di Kota Agung mengendarai sepeda motor seorang diri.

Lalu, sesampainya di TKP, tiba-tiba dari dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matic honda beat tanpa nopol, saat itu korban meletakan 1 tas merk Oriflame warna biru putih di alas kaki sepeda motor, kemudian pelaku langsung menarik tas tersebut.

Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku yang kemudian tas tersebut, namun pelaku berhasil mengambil tas tersebut, kemudian merekabmelarikan diri menuju arah Kota Agung.

Adapun tas korban berisi handphone Xiomi Redmi 9, dompet, uang Rp6,7 juta, 3 ATM, buku tabungan, NPWP, kartu Ikatan Bidan dan surat penyediaan dana.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar 10 juta rupiah dan akhirnya melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut berhasil diamankan berupa sepeda motor jenis Honda beat tanpa nopol warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Kemudian Hp Xiomi Redmi 9, Dompet Sopie martin warna pink berisi 4 kartu ATM Bank BRI dan Bank Lampung milik korban

“Terhadap barang bukti lain masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka NS, bahwa dalam Curas itu, ia berperan membawa sepeda motor dan rekannya yang telah diketahui identitasnya sebagai eksekutor penjambretan.

“Tersangka NS bertugas membawa motor, untuk ekesutornya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka NS bahwa dalam penjambretan tersebut ia mendapatkan pembagian uang 3,5 juta yang diberikan oleh rekannya yang DPO.

“Saya tugasnya bawa motor, yang ambil tas korban temen saya. Saya dikasih 3,5 juta,” kata NS di Polsek Kota Agung. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Loading