Menu

Mode Gelap
Asep Sudiro: Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Terus Berlanjut Wujudkan Tanjungbalai EMAS Dukung Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Lokasi di Kelurahan Selat Tanjung Medan Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan Kota Tanjungbalai Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Dalam Penguatan Program Pencegahan Korupsi Nasional MCSP 2025 Desa Sukahati Istimewa Realisasikan Hotmix Jalan Lingkungan Pake Dana Bankeu Samisade Tahun 2025

Peristiwa

Satreskrim Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Gadis Cantik Viral di Medsos

badge-check


					Satreskrim Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Gadis Cantik Viral di Medsos Perbesar

Garut, Lensa Expose.com

Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan gadis cantik yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu dengan mengumpulkan bahan keterangan mendalami dan menyebarkan informasi terkait wanita tersebut ke Polres-Polres di luar Wilayah Garut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono,SH,SIK,MSi
dalam konferensi pers bertempat di Mapolres Garut, Jl. Sudirman No 204 Suci Kaler Karangpawitan, Kabupaten Garut Jawa-Barat, Rabu (24/3/2021).

Kapolres Garut,AKBP Adi Benny Cahyono,SH,SIK,MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Garut dan Tim Gabungan yang sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penculikan seorang gadis yang sempat viral di media sosial.

Tim Gabungan bekerjasama dengan Dit Reskrim Polda Jatim butuh waktu 3 minggu untuk mengungkap kasus tersebut mengingat terduga pelaku berganti-ganti nomor telepon,

“Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pelaku tertangkap di Banyuwangi Wilayah Polda Jatim,” ungkapnya.

Penangkapan kasus berdasarkan :
LP/B/83/lll/2021/JBR/RES GRT
Tanggal 12 Maret 2021
Perkara yaitu Tindak Pidana Menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan anak dan atau membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya,tetapi dengan persetujuan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Ia menjelaskan, adapun pelapor dalam perkara tersebut H. Enjang Wahyudin, sedangkan terlapor inisial FH usia (19) tahun serta korban penculikan inisial KR usia masih (16) tahun,

“Hasil pemeriksaan tersangka terungkap antara tersangka dengan korban memiliki kedekatan dan kejadian ini berulang dengan modus yang sama dengan alasan takut karena marah orang tua anak tersebut mengaku diculik untuk tersangka dan korban sendiri sebelum tertangkap sempat berpindah-pindah, berawal dari Garut menuju Demak, Demak-Bali dan Banyuwangi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya; 1(satu) Buah Handphone(HP) Xiomi Warna Gold,1(satu) Buah Dompet Warna Putih Coklat,1(satu) Buah Dompet Warna Coklat,1(satu) Buah Ransel Warna Hitam,1(satu) Buah Jaket Warna Hijau,1(satu) Buah Kerudung Pasmina Warna Hitam,2(dua) Lembar Tiket Bus PO Nusantara Bandung- Demak,1(satu) Lembar Tiket Bus PO.Madu Kismo Demak-Bali.

Sementara Pasal yang di tuduhkan yakni Pasal 76 f junto 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 5 Milyar. (Suwito/Dede Orenz)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต