Jumat, Maret 29, 2024
Peristiwa

Berkas Lengkap, Mantan Kakon Tersangka Penipuan Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Tanggamus, Lensa Expose.com

Berkas perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka bernama Mopriyadi (38) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Atas hal itu, Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara mantan kepala pekon (Kakon) Kampung Baru tersebut melimpakan tersangka kepada JPU Kejari, Selasa (9/3/21).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., pelimpahan tersangka berdasarkan surat Kejari Tanggamus No : B- 149 /L.8.19/Eoh.1/02/2021, tanggal 10 Februari 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Mopriyadi telah lengkap atau P21.

“Berdasarkan hal tersebut, siang tadi tersangka dilimpahkan bersama barang bukti ke JPU Kejari Tanggamus,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka Mopriyadi dilaporkan oleh korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa dalam perkara penipuan atau penggelapan yang bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.

Kronologis kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara Penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar.

Kemudian tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya.

Saat penetapan tersangka, pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO pada tanggal 5 Januari 2021, dikuatkan keterangan Pj. Kakon bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat.

“Atas lengkapnya berkas tersangka dan teridentifikasi keberadaan DPO, tersangka Mopriyadi berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung pada Kamis (4/3/21) pukul 01.00 Wib,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa kwitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Loading