Menu

Mode Gelap
Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

Peristiwa

Polsek Limau Tangkap Dua Pencuri Kabel PT CBL

badge-check


					Polsek Limau Tangkap Dua Pencuri Kabel PT CBL Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel PT. Cahaya Batu Limau (CBL) bernama Edi Purnama Sidik alias Pulung (37) dan Sahiri (31) ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus.

Tersangka Edi Purnama Sidik yang merupakan warga Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus tertangkap tangan di area PT. CBL yang berada di Pekon setempat.

Lalu, tersangka Sahiri (31) warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polsek Limau usai petugas menghimbau keluarganya.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka, ternyata ada pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan berperan penting sebagai otak pencurian, penjualan hingga membagi hasil pencurian tersebut.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan, tersangka Edi Purnama Sidik alias Pulung ditangkap di lokasi PT. CBL Pekon Tegineneng dan tersangka Sahiri diserahkan keluarganya ke Polsek Limau.

“Tersangka Edi Purnama diamankan pada, Senin 01 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib. Tersangka Sahiri diserahkan keluarganya kemarin, Senin, 1 Maret 2021 pukul 11.00 Wib,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (2/3/21).

Lanjutnya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 gergaji besi, 1 tang, 1 senter, 2 utas tali karet warna hitam, 2 karung warna putih, sepasang sandal, 1 buah tas dan potongan kabel.

“Barang-barang tersebut diamankan dari lokasi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula informasi Satpam PT. CBL yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai adanya pencurian, sehingga dilakukan penyisiran dan berhasil ditangkap pelaku Edi Purnama Sidik yang sedang berada di area PT. CBL.

Kemudian berdasarkan keterangan Purnama Sidik, ia melakukan aksi pencurian bersama dua orang lainnya yakni Sahri dan Rohman Apandi alias Oman, dan berusaha melakukan upaya penangkapan namun keduanya telah melarikan diri,” terangnya.

Selanjutnya Tekab 308 Polsek Limau melakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku Sahiri menyerahkan diri dengan didampingi aparat Pekon. Namun dalam pengembangan kepada pelaku Rohman Apandi Alias Oman namun pelaku sudah tidak ada di tempat.

“Pelaku Rohman merupakan resedivis kasus pencurian kotak amal masjid dan baru keluar Lapas pada akhir tahun 2020, terhadapnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, akibat pencurian kabel berjenis tembaga tersebut, PT. CBL mengalami kerugian puluhan juta sebab kabel banyak yang hilang.

Kerugian diatas Rp20 jutaan. Untuk kepastiannya, hari ini kembali dilakukan pemeriksaan dan perhitungan bersama pihak PT,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Edi Purnama, sebelum ditangkap mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga yakni tanggal 6 dan 24 Februari 2021 pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib.

“Mencurinya udah 2 kali. Terakhir saat tertangkap kemarin,” ucapnya.

Menurutnya, dalam dua kali pencurian terdahulu semuanya direncanakan oleh Rohman, diamana Rohman juga yang menjual barang curian tersebut. Lalu ia diberikan hasil penjualan.

“Yang jual Rohman, kami dikasih masing-masing Rp1 juta,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต